1.
Jelaskan
Pengertian dibawaah ini :
a.
Pengertian Pembangunan
Pembangunan
merupakan suatu upaya untuk memenuhan kebutuhan dasar manusia, baik secara
individual maupun kelompok, dengan cara-cara yang tidak menimbulkan kerusakan,
baik terhadap kehidupan sosial maupun lingkungan sosial (Johan Galtung).
Pembangunan merupakan suatu proses perubahan sosial
berencan, karena meliputi berbagai dimensi untuk mengusahakan kemajuan dalam
kesejahteraan ekonomi, modernisasi, pembangunan bangsa, wawasan lingkungan san
bahkan peningkatan kualitas manusia untuk memperbaiki kualitas hidupnya
(Bintiro Tjokroamidjojo).
Pembangunan dapat diartikan sebagai `suatu upaya
terkoordinasi untuk menciptakan alternatif yang lebih banyak secara sah kepada
setiap warga negara untuk memenuhi dan mencapai aspirasinya yang paling
manusiawi (Nugroho dan Rochmin Dahuri, 2004).
Mengenai pengertian pembangunan, para ahli memberikan
definisi yang bermacam-macam seperti halnya perencanaan. Istilah pembangunan
bisa saja diartikan berbeda oleh satu orang dengan orang lain, daerah yang satu
dengan daerah lainnya, Negara satu dengan Negara lain. Namun secara umum
ada suatu kesepakatan bahwa pembangunan merupakan proses untuk melakukan
perubahan (Riyadi dan Deddy Supriyadi Bratakusumah, 2005).
Siagian (1994) memberikan pengertian tentang
pembangunan sebagai “Suatu usaha atau rangkaian usaha pertumbuhan dan perubahan
yang berencana dan dilakukan secara sadar oleh suatu bangsa, negara dan
pemerintah, menuju modernitas dalam rangka pembinaan bangsa (nation
building)”. Sedangkan Ginanjar Kartasasmita (1994) memberikan pengertian
yang lebih sederhana, yaitu sebagai “suatu proses perubahan ke arah yang lebih
baik melalui upaya yang dilakukan secara terencana”.
Menurut Deddy T. Tikson (2005) bahwa pembangunan
nasional dapat pula diartikan sebagai transformasi ekonomi, sosial dan budaya
secara sengaja melalui kebijakan dan strategi menuju arah yang diinginkan.
Transformasi dalam struktur ekonomi, misalnya, dapat dilihat melalui
peningkatan atau pertumbuhan produksi yang cepat di sektor industri dan jasa,
sehingga kontribusinya terhadap pendapatan nasional semakin besar. Sebaliknya,
kontribusi sektor pertanian akan menjadi semakin kecil dan berbanding terbalik
dengan pertumbuhan industrialisasi dan modernisasi ekonomi. Transformasi sosial
dapat dilihat melalui pendistribusian kemakmuran melalui pemerataan memperoleh
akses terhadap sumber daya sosial-ekonomi, seperti pendidikan, kesehatan,
perumahan, air bersih,fasilitas rekreasi, dan partisipasi dalam proses pembuatan
keputusan politik. Sedangkan transformasi budaya sering dikaitkan, antara
lain, dengan bangkitnya semangat kebangsaan dan nasionalisme, disamping adanya
perubahan nilai dan norma yang dianut masyarakat, seperti perubahan dan
spiritualisme ke materialisme/sekularisme. Pergeseran dari penilaian yang
tinggi kepada penguasaan materi, dari kelembagaan tradisional menjadi
organisasi modern dan rasional.
b.
Pengertian Perubahan Sosial
Kingsley Davis: perubahan sosial merupakan
perubahan-perubahan yang terjadi dalam struktur dan fungsi masyarakat[1]
William
F. Ogburn: perubahan
sosial adalah perubahan yang mencakup unsur-unsur kebudayaan baik material
maupun immaterial yang menekankan adanya pengaruh besar dari unsur-unsur
kebudayaan material terhadap unsur-unsur immaterial.[1]
Mac Iver: perubahan sosial adalah
perubahan-perubahan yang terjadi dalam hubungan
sosial (social
relation) atau perubahan terhadap keseimbangan (equilibrium) hubungan sosial.[1]
Gillin
dan Gillin: perubahan
sosial adalah perubahan yang terjadi sebagai suatu variasi dari cara hidup yang
telah diterima karena adanya perubahan kondisi geografi, kebudayaan
material, komposisi penduduk, ideologi, maupun adanya difusi atau penemuan-penemuan baru dalam
masyarakat.[1]
c.
Pengertian Kebijakan
Banyak
definisi yang dibuat oleh para ahli untuk menjelaskan arti kebujakan. Thomas
Dye menyebutkan kebijakan sebagai pilihan pemerintah untuk melakukan atau tidak
melakukan sesuatu (whatever government chooses to do or not to do). Definisi
ini dibuatnya dengan menghubungkan pada beberapa definisi lain dari David
Easton, Lasswell dan Kaplan, dan Carl Friedrich. Easton menyebutkan kebijakan
pemerintah sebagai “kekuasaan mengalokasi nilai-nilai untuk masyarakat secara
keseluruhan.” Ini mengandung konotasi tentang kewenangan pemerintah yang
meliputi keseluruhan kehidupan masyarakat. Tidak ada suatu organisasi lain yang
wewenangnya dapat mencakup seluruh masyarakat kecuali pemerintah. Sementara
Lasswell dan Kaplan yang melihat kebijakan sebagai sarana untuk mencapai tujuan,
menyebutkan kebijakan sebagai program yang diproyeksikan berkenaan dengan
tujuan, nilai dan praktek (a projected program of goals, values and practices).
Carl Friedrich mengatakan bahwa yang paling pokok bagi suatu kebijakan adalah
adanya tujuan (goal ), sasaran(objektive) atau kehendak(purpose).
H.
Hugh Heglo menyebutkan kebijakan sebagai “a course of action intended to
accomplish some end,” atau sebagai suatu tindakan yang bermaksud untuk mencapai
tujuan tertentu. Definisi Heglo ini selanjutnya diuraikan oleh Jones dalam
kaitan dengan beberapa isi dari kebijakan. Pertama, tujuan. Di sini yang
dimaksudkan adalah tujuan tertentu yang dikehendaki untuk dicapai (the desired
ends to be achieved). Bukan suatu tujuan yang sekedar diinginkan saja. Dalam kehidupan
sehari-hari tujuan yang hanya diinginkan saja bukan tujuan, tetapi sekedar
keinginan. Setiap orang boleh saja berkeinginan apa saja, tetapi dalam
kehidupan bernegara tidak perlu diperhitungkan. Baru diperhitungkan kalau ada
usaha untuk mencapainya, dan ada”faktor pendukung” yang diperlukan. Kedua,
rencana atau proposal yang merupakan alat atau cara tertentu untuk mencapainya.
Ketiga, program atau cara tertentu yang telah mendapat persetujuan dan
pengesahan untuk mencapai tujuan yang dimaksud. Keempat, keputusan, yakni
tindakan tertentu yang diambil untuk menentukan tujuan, membuat dan
menyesuaikan rencana, melaksanakan dan mengevaluasi program dalam masyarakat.
Selanjutnya
Heglo mengatakan bahwa kebijakan lebih dapat digolongkan sebagai suatu alat analisis
daripada sebagai suatu rumusan kata-kata. Sebab itu, katanya, isi dari suatu
kebijakan lebih dapat dipahami oleh para analis daripada oleh para perumus dan
pelaksana kebijakan itu sendiri.
Bertolak
dari sini, Jones merumuskan kebijakan sebagai “…behavioral consistency and
repeatitiveness associated with efforts in and through government to resolve
public problems” (perilaku yang tetap dan berulang dalam hubungan dengan usaha
yang ada di dalam dan melalui pemerintah untuk memecahkan masalah umum). Definisi
ini memberi makna bahwa kebijakan itu bersifat dinamis – ini akan dibicarakan
secara khusus dalam bagian lain, dalam hubungan dengan sifat dari kebijakan.
Sejalan
dengan perkembangan studi yang makin maju, William Dunn mengaitkan pengertian
kebijakan dengan analisis kebijakan yang merupakan sisi baru dari perkembangan
ilmu sosial untuk pengamalannya dalam kehidupan sehari-hari. Sebab itu dia
mendefinisikan analisis kebijakan sebagai”ilmu sosial terapan yang menggunakan
berbagai metode untuk menghasilkan dan mentransformasikan informasi yang
relevan yang dipakai dalam memecahpersoalan dalam kehidupan sehari-hari. “Di
sini dia melihat ilmu kebijakan sebgai perkembangan lebih lanjut dari ilmu-ilmu
sosial yang sudah ada. Metodologi yang dipakai bersifat multidisiplin. Hal ini
berhubungan dengan kondisi masyarakat yang bersifat kompleks dan tidak
memungkinkan pemisahan satu aspek dengan aspek lain.
d.
Pengertian Kebijakan Sosial
Ada berbagai definisi mengenai yang kebijakan sosial yang
dikemukan oleh beberapa ahli seperti Marshall, Rein, Hutman, Magil, Spicker dan
Hill juga yang mengartikan kebijakan sosial dalam kaitannya dengan kebijakan
kesejahteraan sosial, yaitu:
a) Kebijakan sosial adalah kebijakan pemerintah yang
berkaitan dengan tindakan yang memiliki dampak langsung terhadap kesejahteraan
warga negara melalui penyediaan pelayanan sosial atau bantuan keuangan
(Marshal, 1965)
b) Kebijakan sosial adalah perencanaan untuk mengatasi
biaya-biaya sosial, peningkatan pemerataan, pendistribusian pelayanan dan bantuan
sosial (Rein, 1970).
c) Kebijakan sosial adalah strategi-strategi,
tindakan-tindakan atau rencana-rencana untuk mengatasi masalah sosial dan
memenuhi kebutuhan sosial (Huttman, 1981)
d) Kebijakan sosial merupakan bagian dari kebijakan publik.
Kebijakan publik meliputi semua kebijakan yang berasal dari pemerintah, seperti
kebijakan ekonomi, transportasi, komunikasi, pertahanan keamanan (militer),
serta fasilitas-fasilitas umum lainnya (air bersih, listrik). Kebijakan sosial
merupakan satu tipe kebijakan publik yang diarahkan untuk tujuan sosial (Magil,
1986)
e) Kebijakan sosial adalah kebijakan yang berkaitan dengan
kesejahteraan (welfare), baik dalam arti luas yang menyangkut kualitas hidup
manusia maupun dalam arti sempit yang menunjuk pada beberapa jenis pemberian
pelayanan kolektif tertentu guna melidungi kesejahteraan rakyat (Spicker, 1995)
f) Kebijakan sosial adalah studi mengenai peranan negara
dalam kaitannya dengan kesejahteraan warganya (Hill,1996)
g) Kebijakan sosial menunjuk pada apa yang dilakukan oleh
pemerintah sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas hidup manusia melalui
pemberian beragam tunjangan pendapatan, pelayanan kemasyarakatan dan
program-program tunjangan sosial lainnya (Bessant, Watts, Dalton dan Smith
2006).
Dari berbagai definisi yang dikemukan oleh berbagai ahli
dapat disimpulkan bahwa kebijakan sosial merupakan salah satu kebijakan publik.
Kebijakan sosial merupakan ketetapan pemerintah yang dibuat untuk merespon
isu-isu yang bersifat publik, yakni mengatasi masalah sosial atau memenuhi
kebutuhan masyarakat banyak. Sebagai sebuah kebijakan publik, kebijakan sosial
memiliki fungsi preventif (pencegahan), kuratif (penyembuhan), dan pengembangan
(developmental). Sebagai wujud kewajiban negara (state obligation) dalam
memenuhi hak-hak sosial warganya. Secara garis besar kebijakan sosial
diwujudkan dalam tiga kategori, yakni perundang-undangan, program pelayanan
sosial dan sistem perpajakan. Berdasarkan kategori ini maka dapat dinyatakan
bahwa setiap perundang-undangan, hukum atau peraturan yang menyangkut masalah
dan kehidupan sosial adalah wujud dari kebijakan sosial. Namun tidak semua
kebijakan sosial berbentuk perundang-undangan.
e.
Pengertian Perencanaan
Perencanaan terjadi pada semua
kegiatan. Perencanaan merupakan proses awal dimana manajemen memutuskan
tujuan dan cara pencapaiannya. Perencanaan adalah hal yang sangat
esensial karena dalam kenyataanya perencanaan memegang peranan lebih bila
dibandng dengan fungsi-fungsi manajemen yang lainnya, yaitu pengorganisasian,
pengarahan, dan pengawasan. Dimana fungsi-fungsi manajemen tersebeut sebenatnya
hanya merupakan pelaksanaan dari hasil sebuah perencanaan
Berikut ini adalah pengertian dan
definisi perencanaan:
#
INDRA BASTIAN
Perencanaan
adalah suatu proses yang tidak pernah berakhir. Apabila sebuah rencana telah
ditetapkan, maka dokumen menyangkut perencanaan terkait harus diimplementasikan
Perencanaan
adalah pemilihan sekumpulan kegiatan dan pengambilan keputusan tentang
"apa yang harus dilakukan, kapan, bagaimana, dan oleh siapa.
#
DEACON
Perencanaan
adalah upaya menyusun berbagai keputusan yang bersifat pokok, yang dipandang
paling penting dan yang akan dilaksanakan menurut urutannya guna mencapai
tujuan yang telah ditetapkan
#
DRUCKER
Perencanaan
adalah suatu proses yang diorganisasi dan dilaksanakan secara sistematis dengan
emnggunakan pengetahuan yang ada sesuai keputusan yang telah ditetapkan bersama
#
GOETZ
Perencanaan
adalah kemampuan memilih satu kemungkinan dari berbagai kemungkinan yang
tersedia dan yang dipandang paling tepat untuk mencapai tujuan.
#
ANONIM
Perencanaan
adalah suatu rangkaian kegiatan yang disusun secara sistematis untuk mencapai
yujuan yang telah ditetapkan . diputuskan bersama
#
GEORGE PICKETT & JOHN J. HANLON
Perencanaan
adalah proses menentukan bagaimana mencapai suatu tujuan begitu tujuan itu
ditetapkan
#
STONER
Perencanaan
adalahproses menetapkan sasaran dan tindakan yang perlu untuk mencapai sasaran
tadi
Perencanaan
adalah proses menetapkan sasaran atau tujuan dan tindakan yang perlu untuk
mencapai tujuan (goal) tersebut
#
CUNINGHAM
Perencanaan
adalah menyelesi dan menghubungkan pengetahuan, fakta, imajinasi, dan asumsi
untuk masa yang akan datang dengan tujuan memvisualisasi dan emformulasi hasil
yang diinginkan, urutan kegiatan yang diperlukan, dan perilaku dalam
batas-batas yang dapat diterima dan digunakan dalam penyelesaian
#
HUSEIN UMAR
Perencanaan
merupakan kegiatan atau proses membuat rencana yang kelak dipakai perusahaan
dalam rangka melaksanakan pencapaian tujuannya
f.
Pengertian Perencenaan Sosial
Definisi Perencanaan Perencanaan
adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat melalui
serangkaian pilihan-pilihan . Menentukan Menemukan (mengungkapkan dan meyakinkan).
Tindakan : Spesifik dan berkaitan dengan persoalan pelaksanaan Tepat :
Dikaitkan dengan tindakan Pilihan-pilihan : Pemilihan tujuan dan kriteria
Identifikasi seperangkat alternatif yang konsisten dengan preskripsi dengan
pemilihan alternatif yang memungkinkan Arahan tindakan mengenai tujuan yang
telah ditentukan
Ruang Lingkup Substantif:
Perencanaan Sosial Perencanaan yang berorientasi dan bermotivasi kepada segi –
segi kehidupan bermasyarakat. Perencanaan Ekonomi Perencanaan pembangunan yang
berorientasi dan bermotivasi ke pembangunan ekonomi. Perencanaan Fisik
Perencanaan yang berorientasi dan bermotivasi pada aspek fisik. Jenis – Jenis
Perencanaan
Ruang Lingkup Teritorial Beberapa terminologi
mengenai teritorial: Wilayah Suatu bagian dari permukaan bumi yang teritorialnya
ditentukan atas dasar pengertian, batasan dan geografis. Daerah Wilayah yang
diartikan sebagai suatu teritorial yang pengertian, batasan, dan perwatakannya
didasarkan pada wewenang administratif yang ditentukan dengan peraturan
perundangan tertentu. Kawasan Wilayah yang teritorialnya didasarkan kepada
pengertian dan batasan fungsional. Jenis – Jenis Perencanaan
Tipe Perencanaan Perencanaan Fisik (Physical
Planning), adalah perencanaan struktur fisik daerah (tata guna tanah,
komunikasi, utilitas, dll). Perencanaan Ekonomi (Economic Planning), adalah
perencanaan struktur ekonomi suatu daerah dan tingkat kemakmurannya yang
biasanya bertumpu pada mekanisme pasar. Perencanaan alokatif , adalah
perencanaan yang berkenaan dengan koordinasi, penyelarasan hal-hal yang
bertentangan, agar terdapat terjamin bahwa sistem yang bersangkutan tercakup
secara effisien sepanjang waktu sesuai dengan kebijaksanaan-kebijaksanaan yang
ditempuh, perencanaan ini biasanya juga regulatory planning
Tipe Perencanaan Perencanaan Inovatif, adalah
perencanaan yang berkenaan dengan perbaikan/pengembangan sistem dengan
menunjukan sasaran yang baru berusaha menimbulkan perubahan-perubahan besar,
perencanaan ini biasanya disebut juga development planning. Perencanaan
indikatif adalah perencanaan yang mengemukakan petunjuk-petunjuk atau
pedoman-pedoman umum dan sifatnya adalah sebagai sumber nasihat. Perencanaan
imperatif adalah perencanaan yang bersifat perintah yang mengandung
pengarahan-pengarahan yang bersifat kongkrit.
Pendekatan Perencanaan Pendekatan
Perencanaan Rasional Menyeluruh Dilandasi suatu kebijaksanaan umum yang
merumuskan tujuan yang ingin dicapai sebagai suatu kesatuan. Didasari oleh
seperangkat spesifikasi tujuan yang lengkap menyeluruh dan terpadu. Peramalan
yang tepat serta ditunjang oleh sistem informasi. Peramalan yang diarahkan pada
tujuan jangka panjang. (Banfield, Meyerson)
g.
Pengertian Partisipasi
Partisipasi adalah keikutsertaan, peranserta tau keterlibatan yang berkitan dengan keadaaan lahiriahnya (Sastropoetro;1995). Participation becomes, then, people's involvement in reflection and action, a process of empowerment and active involvement in decision making throughout a programme, and access and control over resources and institutions (Cristóvão, 1990).
Pengertian prinsip partisipasi adalah masyarakat berperan secara aktif dalam proses atau alur tahapan program dan pengawasannya, mulai dari tahap sosialisasi, perencanaan, pelaksanaan, dan pelestarian kegiatan dengan memberikan sumbangan tenaga, pikiran, atau dalam bentuk materill (PT,OPN,PMPPK,2007). Hoofsteede (1971) menyatakan bahwa patisipasi adalah the taking part in one ore more phases of the process sedangkan Keith Davis (1967) menyatakan bahwa patisipasi “as mental and emotional involment of persons of person in a group situation which encourages him to contribute to group goals and share responsibility in them” Verhangen (1979) dalam Mardikanto (2003) menyatakan bahwa, partisipasi merupakan suatu bentuk khusus dari interaksi dan komunikasi yang berkaitan dengan pembagian: kewenangan, tanggung jawab, dan manfaat. Theodorson dalam Mardikanto (1994) mengemukakan bahwa dalam pengertian sehari-hari, partisipasi merupakan keikutsertaan atau keterlibatan seseorang (individu atau warga masyarakat) dalam suatu kegiatan tertentu. Keikutsertaan atau keterlibatan yang dimaksud di sini bukanlah bersifat pasif tetapi secara aktif ditujukan oleh yang bersangkutan. Oleh karena itu, partisipasi akan lebih tepat diartikan sebagi keikutsertaan seseorang didalam suatu kelompok sosial untuk mengambil bagian dalam kegiatan masyarakatnya, di luar pekerjaan atau profesinya sendiri.
h.
Pengertian
Top Down Planning
Top down planning (perencanaan dari atas kebawah)
Top down planning adalah model perencanaan yang
dilakukan dari atasan yang ditujukan kepada bawahannya dimana yang mengambil
keputusan adalah atasan sedangkan bawahan hanya sebagai pelaksana saja. Dalam
pengertian lain terkait dengan pemerintahan, perencanaan top down planning
atau perencanaan atas adalah perencanaan yang dibuatoleh pemerintah ditujukan
kepada masyarakat dimana masyarakat sebagai pelaksana saja.
Kelebihan Top down Planning
|
Kekurangan Top Down Planning
|
·
Lebih cepat dalam pengambilan
keputusan
·
Lebih menghemat biaya, tenaga dan
waktu
|
·
Kurang didasarkan pada aspirasi
bawahan
·
Kurang partisipatif
·
Keputusan yang diambil seringkali
tidak sesuai dengan kebutuhan, keinginan, dan permasalahan bawahan.
·
Rawan Konflik Internal
|
i.
Pengertian
Top Up Planing
Button Up
Planning adalah perencanaan yang dibuat
berdasarkan kebutuhan, keinginan dan permasalahan yang dihadapi oleh bawahan
bersama-sama dengan atasan menetapkan kebijakan atau pengambilan keputusan dan
atasan juga berfungsi sebagai fasilitator. Sedangkan dalam pengertian dibidang
pemerintahan, button up planning atau perencanaan bawah adalah perencanaan yang
disusun berdasarkan kebutuhan mereka sendiri dan pemerintah hanya sebagai
fasilitator.
Kelebihan Button Up Planning
|
Kekurangan Button Up Planning
|
·
Lebih Partisipatif
·
Semua komponen bawahan dan atasan
dilibatkan dalam pengambilan keputusan
·
Dari segi perencanaan, pelaksanaan
dan evaluasi, semua komponen atasan dan bawahan dilibatkan.
·
Keputusan yang diambil berdasarkan
kebutuhan atau berdasar keinginan masalah bawahannya.
|
·
Memakan waktu biaya dan tenaga
·
Kurang efektif dan efisien
·
Pengambilan keputusan lebih lama
|
2.
Jelaskan
pnegertian pemberdayaan menurut:
a.
Ginandjar
Kartasasmita
Menurut Prof. Ginandjar Kartasasmita, Ketua DPD RI,
“Perubahan aturan main mengenai pemerintahan daerah merupakan
afirmasi-konstitusi, bahwa daerah menjadi pengambil kebijakan sentral dalam
mengatur dan mengurus pemerintahannya sendiri menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan (medebewind) serta diarahkan untuk mempercepat terwujudnya
kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran
serta masyarakat serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan
prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan, dan kekhususan suatu
daerah dalam sistem NKRI.
Saat ini pelaksanaan otonomi daerah telah melahirkan
perubahan yang cukup signifikan, terutama berhubungan antarpelaku pembangunan,
pengambilan keputusan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan
pembangunan. Namun dalam prakteknya otonomi daerah masih menghadapi kendala
yang harus segera dicarikan jalan keluarnya atau penanganannya secara
sungguh-sungguh. Salah satu kendala yang dipaparkan oleh Ginandjar Kartasasmita
adalah kurangnya kreativitas dan partisipasi masyarakat secara lebih kritis dan
rasional. Di tengah era globalisasi yang serba cepat, masyarakat diharapkan
memiliki daya tahan dan daya adaptasi yang tinggi agar mampu menjalani
kehidupan masa depan dengan sukses.
b.
Edi
Suharto
Pemberdayaan dapat diartikan sebagai tujuan dan proses. Sebagai
tujuan, pemberdayaan adalah suatu keadaan yang ingin dicapai, yakni masyarakat
yang memiliki kekuatan atau kekuasaan dan keberdayaan yang mengarah pada
kemandirian sesuai dengan tipe-tipe kekuasaan yang disebutkan sebelumnya.
Menurut Edi Suharto (1985:205) Pemberdayaan sebagai proses memiliki lima
dimensi yaitu:
1.
Enabling; adalah
menciptakan suasana atau iklim yang memungkinkan potensi masyarakat berkembang
secara optimal. Pemberdayaan harus mampu membebaskan masyarakat dari
sekat-sekat struktural dan kultural yang menghambat.
2.
Empowering
adalah penguatan pengetahuan dan kemampuan yang dimiliki masyarakat dalam
memecahkan masalah dan memenuhi kebutuhan-kebutuhannya. Pemberdayaan harus
mampu menumbuhkembangkan segenap kemampuan dan kepercayaan diri masyarakat yang
menunjang kemandirian.
3.
Protecting
yaitu melindungi masyarakat terutama kelompok-kelompok lemah agar tidak
tertindas oleh kelompok-kelompok kuat dan dominan, menghindari persaingan yang
tidak seimbang, mencegah terjadinya eksploitasi kelompok kuat terhadap yang
lemah. Pemberdayaan harus diarahkan pada penghapusan segala jenis diskriminasi
dan dominasi yang tidak menguntungkan masyarakat kecil. Pemberdayaan harus
melindungi kelompok lemah, minoritas dan masyarakat terasing.
4.
Supporting yaitu
pemberian bimbingan dan dukungan kepada masyarakat lemah agar mampu menjalankan
peran dan fungsi kehidupannya. Pemberdayaan harus mampu menyokong masyarakat
agar tidak terjatuh ke dalam keadaan dan posisi yang semakin lemah dan
terpinggirkan.
5.
Fostering
yaitu memelihara kondisi kondusif agar tetap terjadi keseimbangan distribusi
kekuasaan antara berbagai kelompok masyarakat. Pemberdayaan harus mampu
menjamin keseimbangan dan keselarasan yang memungkinkan setiap orang memperoleh
kesempatan usaha.
c.
Isbandi
Roekminto Adi
Menurut Shardlow sebagaimana yang
dikutip oleh Isbandi, melihat bahwa berbagaipengertian
yang ada mengenai pemberdayan pada intinya membahas bagaimanaindividu,
kelompok ataupun komunitas berusaha mengontrol kehidupan mereka sendiridan mengusahakan untuk membentuk masa depan
sesuai dengan keinginan mereka
d.
Jim
Ife
Menurut Ife (1995:61-64), pemberdayaan memuat dua pengertian
kunci yakni kekuasaan dan kelompok lemah. Kekuasaan di sini diartikan bukan
hanya menyangkut kekuatan politik namun mempunyai arti luas yang merupakan
penguasaan masyarakat atas:
- Power over personal choices and life chances. Kekuasaan atas pilihan-pilhan personal dan kesempatan-kesempatan hidup, kemampuan dalam membuat keputusan-keputusan mengenai pilihan hidup, tempat tinggal dan pekerjaan dan sebagainya.
- Power over the definition of need. Kekuasaan atas pendefinisian kebutuhan, kemampuan menentukan kebutuhan selaras dengan aspirasi dan keinginan.
- Power over ideas. Kekuasaan atas ide atau gagasan, kemampuan mengekspersikan dan menyumbang gagasan dalam interaksi, forum dan diskusi secara bebas dan tanpa tekanan.
- Power over institutions. Kekuasaan atas lembaga-lembaga, kemampuan menjangkau, menggunakan dan mempengaruhi lembaga-lembaga masyarakat seperti; lembaga pendidikan, kesehatan, keuangan serta lembaga-lembaga pemenuh kebutuhan hidup lainnya.
- Power over resources. Kekuasaan atas sumber daya, kemampuan memobilisasi sumber daya formal dan informal serta kemasyarakatan dalam memenuhi kebutuhan hidup.
- Power over economic activity. Kekuasaan atas aktivitas ekonomi kemampuan memamfaatkan dan mengelola mekanisme produksi, distribusi serta pertukaran barang dan jasa.
- Power over reproduction. Kekuasaan atas reproduksi, kemampuan dalam kaitannya dengan proses reproduksi dalam arti luas seperti pendidikan, sosialisasi, nilai dan prilaku bahkan kelahiran dan perawatan anak.
e.
Onny
S Prijono Dan A.M.W. Pranarta
Kekuasaan akan membangun bangunan atas atau sistem
pengetahuan, sistem politik, Sistem hukum, dan ideologi yang manipulatif untuk
memperkuat dan legitimasi; dan (4) Kooptasi sistem pengetahuan, sistem hukum,
sistem politik, dan ideologi, secara Sistematik akan menciptakan dua kelompok
masyarakat, yaitu masyarakat berdaya dan Masyarakat tunadaya.1 Akhirnya yang
terjadi adalah dikotomi, yaitu masyarakat
yang Berkuasa dan manusia yang
dikuasai. Untuk membebaskan situasi menguasai dan Dikuasai, maka harus
dilakukan pembebasan melalui proses pemberdayaan bagi yang Dikuasai (empowerment
of the powerless).
Oleh
Pranarka dan Moelyarto (1996), karena kesalah-pahaman mengenai pemberdayaan
ini,
maka menimbulkan pandangan yang salah, seperti bahwa pemberdayaan adalah
proses
penghancuran kekuasaan, proses penghancuran negara, dan proses penghancuran
pemerintah.
f.
Payne
Payne (1997 : 266) mengemukakan bahwa pemberdayaan (empowerment)
pada dasarnya ditujukan untuk :
To help clients gain power of decision and action over
their own lives by reducing the effect of social or personal blocks to
exercising exiting power, by increasing capacity and self confidence to use
power and by transferring power from the environment to clients.
Pengertian pemberdayaan menurut Payne menunjukkan
bahwa agar seseorang bisa berdaya perlu ada pembagian atau pemberian kekuatan
dari lingkungannya. Pembagian kekuatan atau pemberian kemampuan ini bisa
diartikan sebagai saling membagi kekuatan (power sharing) dari
seseorang atau sekelompok orang kepada orang lain yang tidak berdaya sehingga
mereka mempunyai kemampuan yang setara. Dalam perspektif pekerjaan sosial,
pengertian pemberdayaan ini dapat diartikan sebagai peningkatan kemampuan dan
rasa percaya diri seseorang agar ia dapat melaksanakan tugas dan fungsinya
secara wajar tanpa dihalangi oleh kesenjangan terhadap lingkungannya
g.
Bistek
Biestek (1961) _ Mengidentikkanya dengan“Self
Determination”, yang pada intinya Mendorong klien untuk menentukan sendiri
Apa yang harus ia lakukan dalam kaitan Dengan upaya mengatasi permasalahan Yang
ia hadapi, sehingga klien memiliki
kesadaran dan kekuasaan penuh
dalam membentuk hari depannya
h.
Shardlow
Shardlow (1998)_ pemberdayaan
pada Intinya membahas bagaimana individu, Kelompok ataupun komunitas berusaha Mengontrol kehidupan mereka Sendiri dan mengusahakan untuk Membentuk masa depan sesuai Dengan keinginan mereka.
3.
Jelaskan
tujuan pemberdayaan yang saudara ketahui
Adapun
tujuan pemberdayaan masyarakat dapat diuraikan sebagai berikut :
Upaya Pemberdayaan masyarakat bertujuan untuk membuat masyarakat menjadi mandiri, dalam arti memiliki potensi untuk mampu memecahkan masalah-masalah yang mereka hadapi, dan sanggup memenuhi kebutuhannya dengan tidak menggantungkan hidup mereka pada bantuan pihak luar, baik pemerintah maupun organisasi-organisasi non-pemerintah. Bantuan technical assistance jelas mereka perlukan, akan tetapi bantuan tersebut harus mampu membangkitkan prakarsa masyarakat untuk membangun bukan sebaliknya justru mematikan prakarsa. Dalam hubungan ini, kita dituntut menghargai hak-hak masyarakatyaitu Right of Self - Determination dan Right for Equal Opportunity. Hak untuk menentukan sendiri untuk memilih apa yang terbaik bagi masyarakat, serta hak untuk memperoleh kesempatan yang sama untuk berkembang sesuai dengan potensi-potensi yang mereka miliki.
Upaya Pemberdayaan masyarakat bertujuan untuk membuat masyarakat menjadi mandiri, dalam arti memiliki potensi untuk mampu memecahkan masalah-masalah yang mereka hadapi, dan sanggup memenuhi kebutuhannya dengan tidak menggantungkan hidup mereka pada bantuan pihak luar, baik pemerintah maupun organisasi-organisasi non-pemerintah. Bantuan technical assistance jelas mereka perlukan, akan tetapi bantuan tersebut harus mampu membangkitkan prakarsa masyarakat untuk membangun bukan sebaliknya justru mematikan prakarsa. Dalam hubungan ini, kita dituntut menghargai hak-hak masyarakatyaitu Right of Self - Determination dan Right for Equal Opportunity. Hak untuk menentukan sendiri untuk memilih apa yang terbaik bagi masyarakat, serta hak untuk memperoleh kesempatan yang sama untuk berkembang sesuai dengan potensi-potensi yang mereka miliki.
Pelaksanaan Otonomi di
Indonesiamerupakan akselerasi reformasi di bidang sistem pemerintahan. Melalui
otonomi daerah, pemerintah pusat memberikan wewenang dan tanggung jawab kepada
Daerah Kabupaten dan Kotamadya. Sesuai dengan situasi dan kondisi yang
dimiliki, daerah dapat melaksanakan pemberdayaan masyarakat lebih optimal,
terutama untuk merangsang partisipasi aktif masyarakat untuk membangun.
4.
Sebutkan
dan jelaskan cirri-ciri orang berdaya
a.
Challenges
status quo; tidak merasa cepat puas dengan
keadaan yang ada dan selalu mempertanyakan otoritas dan rutinitas serta
mengkonfrontasikan asumsi-asumsi yang ada.
b.
Curious;
senantiasa mengeksplorasi lingkungannya dan menginvestigasi
kemungkinan-kemungkinan baru, memiliki rasa kekaguman (sense of awe)
c.
Self-motivated;
tanggap terhadap kebutuhan dari dalam (inner needs) senantiasa secara proaktif
memprakarsai proyek-proyek baru, menghargai setiap usaha.
d.
Visionary;
memiliki imaginasi yang tinggi dan memiliki pandangan yang jauh ke depan.
e.
Entertains
the fantastic; memunculkan ide-ide “gila”,
memandang sesuatu yang tidak mungkin menjadi sebuah kemungkinan, memimpikan dan
menghayalkan sesuatu yang besar-besar.
f.
Takes
risks; melampaui wilayah yang dianggap menyenangkan, berani mencoba
dan menanggung kegagalan.
g.
Peripatetic;
merubah lingkungan kerja sesuai yang dibutuhkan, senang
melakukan perjalanan (travelling) untuk memperoleh inspirasi atau pemikiran
segar.
h.
Playful/humorous;
memliki ketertarikan terhadap hal-hal yang aneh dan mengagumkan,
berani tampil beda, bertindak nekad, serta mudah dan sering tertawa layaknya
seorang anak kecil.
i.
Self-accepting;
dapat mempertahankan ide-idenya dan menganggap “kesempurnaan sebagai musuh
kebaikan”, tidak terikat dengan apa-apa yang diipandang baik menurut orang
lain.
j.
Flexible/adaptive
–terbuka bagi setiap perubahan, mampu melakukan penyesuaian terhadap
rencana-rencana yang telah dibuat, menyajikan berbagai solusi dan gagasan
k.
Makes new
connections;mampu melihat hubungan-hubungan
diantara unsur-unsur yang terputus, mensintesakan dan mengkombinasikannya.
l.
Reflective,
menginkubasi setiap masalah dan tantangan, mencari dan
merenungkan berbagai pertimbangan dalam mengambil keputusan.
m.
Recognizes
(and re-cognizes) patterns; perseptif terhadap sesuatu dan dapat
membedakannnya, dapat melihat kecenderungan dan prinsip serta mampu
mengorganisasikannnya, dapat melihat ”the Big Picture.”
n.
Tolerates
ambiguity, merasa nyaman dalam situasi kacau (chaos), dapat menyajikan
situasi paradoks, tidak tergesa-gesa membenarkan terhadap suatu ide yang
muncul.
o.
Committed
to learning; berusaha mencari pengetahuan secara
terus menerus, mensintesakan segala in put, menyeimbangkan setiap informasi
yang terkumpul dan menyelaraskan setiap tindakan.
p.
Balances
intuition and analysis memilih dan memilah diantara
pemikiran divergen dan pemikiran konvergen, memiliki intuisi tertentu sebelum
melakukan analisis, meyakini apa yang sudah dianalisis dan menggunakannya
secara hati-hati dengan menggunakan akal.
q.
Situationally
collaborative; berusaha menyeimbangkan pemikiran
dari setiap individu, membuka pelatihan dan mencari dukungan organisasi.
r.
Formally
articulate; mengkomunikasikan setiap gagasan
secara efektif, menterjemahkan konsep abstrak ke dalam bahasa penuh arti,
menciptakan prototype atau model yang dianggap paling mudah
s.
Resilient;
merefleksi hal-hal dianggap mengecewakan atau yang tidak dinginkan, belajar
dengan cepat dari umpan balik, b
5.
Sebutkan
dan jelaskan strategi pemberdayaan yang sudara ketahui
Dari
berbagai pandangan mengenai konsep pemberdayaan, maka dapat disimpulkan, bahwa pemberdayaan ekonomi masyarakat adalah
penguatan pemilikan faktor-faktor produksi, penguatan penguasaan distribusi dan
pemasaran, penguatan masyarakat untuk mendapatkan gaji/upah yang memadai,dan
penguatan masyarakat untuk memperoleh informasi, pengetahuan dan ketrampilan,
yang harus dilakukan secara multi aspek, baik dari aspek masyarakatnya sendiri,
mapun aspek kebijakannya. Karena persoalan atau isu strategis
perekonomian masyarakat bersifat lokal spesifik dan problem spesifik, maka
konsep dan operasional pemberdayaan ekonomi masyarakat tidak dapat
diformulasikan secara generik.
Usaha
memformulasikan konsep, pendekatan, dan bentuk operasional pemberdayaan ekonomi
masyarakat secara generik, memang penting, tetapi yang jauh lebih penting,
adalah pemahaman bersama secara jernih terhadap karakteristik permasalahan
ketidakberdayaan masyarakat di bidang ekonomi. Sebab dengan pemahaman yang
jernih mengenai ini, akan lebih produktif dalam memformulasikan konsep,
pendekatan, dan bentuk operasional pemberdayaan ekonomi masyarakat yang sesuai
dengan karakteristik permasalahan lokal. Berikut adalah salah satu contoh
problem spesifik yang dihadapi masyarakat tunadaya dalam bidang akses factor
produksi modal.
6.
Sebutkan
dan jelaskan tahap-tahap pemberdayaan yang saudara ketahui
a.
Tahap persiapan (engagement ),
Tahap persiapan ini memiliki substansi
penekananpada dua hal elemen penting yakni penyiapan petugas dan penyiapan
lapangan.
tahapan ini adalah tahapan prasyarat sukses
atau tidaknya sebuah programpemberdayaan berlangsung.
b.
Tahap
pengkajian (assestment ),
Sebuah
tahapan yang telah terlibat aktif dalampelaksanaan
program pemberdayaan karena masyarakat setempat yang sangatmengetahui
keadaan dan masalah ditempat mereka berada. Tahapan ini memilikipenekanan pada
faktor identifikasi masalah dan sumber daya yang ada dalam sebuahwilayah yang
akan menjadi basisi pemberdayaan serta pelaksanaan program.
c.
Tahap perencanaan alternatif program
atau kegiatan (designing),
Dalam tahap iniprogram perencanaan dibahas
secara maksimal dengan melibatkan peserta aktif daripihak masyarakat guna
memikirkan solusi atau pemecahan atas masalah yangmereka hadapi di wilayahnya.
Dalam tahap ini dipikirkan secara mendalam agarprogram pemberdayaan yang ada
nantinya tidak melulu berkisar pada program amal(charity) saja dimana demikian
itu tidak memberikan manfaat secara pasti dalam jangka panjang
d.
Tahap
pemformulasian rencana aksi (designing),
Pada tahap
ini masyarakat danfasilitator menjadi bagian penting dalam bekerjasama secara
optimal. Hal inidisebabkan masyarakat telah menjabarkan secara rinci dalam
bentuk tulisan tentangapa-apa yang akan
mereka laksanakan baik tujuan jangka pendek maupun jangkapanjang.
e.
Tahap pelaksanaan program atau
kegiatan (implementasi),
tahap ini merupakanbentuk
pelaksanaan serta penerapan program yang telah dirumuskan sebelumnyabersama
para masyarakat. Tahapan ini berisi tindakan aktualisasi bersinergi
antaramasyarakat dengan pelaku pemberdayaan (dalam bahasa Isbandi disebut
sebagaipetugas).
f. Tahap
evaluasi,
Tahapan yang memiliki substansi sebagai proses
pengawasan dariwarga dan petugas terhadap
program pemberdayaan masyarakat yang sedangberjalan dengan melibatkan
warga. Tahapan ini juga akan merumuskan berbagaiindikator keberhasilan suatu
program yang telah diimplementasikan serta dilakukanpula bentuk-bentuk
stabilisasi terhadap perubahan atau kebiasaan baru yangdiharapkan terjadi.
g.
Tahap terminasi (disengagement),
Sebuah
tahapan dimana seluruh program telahberjalan secara optimal dan petugas
fasilitator pemberdayaan masyarakat sudah akanmengakhiri kerjanya. Tahapan ini
disebut sebagai tahap pemutusan hubungan antarapetugas dengan para masyarakat
yang menjadi basis program pemberdayan ketika
7.
Sebutkan
dan jelaskan 22 prinsip-prinsip pemberdayaan menurut Jim Ife
Dalam
konteks pengembangan masyarakat, Jim Ife (1995) mengembangkan 22 prinsip, yaitu
:
1.
Pembangunan Terpadu (Integrated
Development). Aspek-aspek penting dalam masyarakat terdiri dari aspek
sosial, ekonomi, politik, budaya, lingkungan dan spiritual. Aspek-aspek
tersebut perlu dipertimbangkan. Aspek yang terlemah yang perlu mendapat
intervensi pembangunan.
2.
Melawan Ketidak Berdayaan Struktural
(Confronting Structural Disadvantages). Orang terampil tidak dapat
bekerja bisa saja terjadi karena tidak ada kesempatan kerja atau tidak dibuka
peluang yang terbuka bagi semua secara fair, atau terhambat karena masalah
jenis kelamin, perbedaan suku/golongan/umur.pengembang masyarakat hendaknya
mengenali dan mempertimbangkan masalah-masalah penindasan strukturak tersebut.
3.
Hak Asasi Manusia (human rights).
Petugas Pengembangan Masyarakat berupaya melakukan perlindungan hak asasi
manusia dan peningkatan pemenuhan hak dasar manusia (standar hidup layak,
pendidikan, berpartisipasi, menentukan nasib sendiri dan hak perlindungan serta
bantuan sosial bagi keluarga).
4.
Keberlanjutan (continuity /
Sustainability). Dalam konteks ini apabila petugas pengembangan masyarakat
bermaksud membangun tatanan sosial, ekonomi dan politik baru, maka struktur dan
prosesnya harus berkelanjutan.struktur yang berkelanjutan ditandai dengan
pelembagaan pelaksanaan pengembangan masyarakat, tidak hanya ditingkat
pelaksana proyek tetapi akhirnya beralih ke masyarakat serta prosesnya tidak
berhenti sebagai proyek tetapi menjadi kegiatan masyarakat.
5.
Pemberdayaan (empowerment).
Petugas pengembangan masyrakat semestinya memberikan sumberdaya, kesempatan,
pengetahuan dan keterampilan bagi masyarakat guna meningkatkan kapasitas atau
kemampuan untuk menentukan masa depan sendiri dan berpartisipasi dalam
mempengaruhi kehidupan komunitasnya.
6.
Kaitan masalah pribadi dan politik (the
personal and the political). Penyelesaian masalah tidak hanya didekati
dengan penyelesaian secara individual, karena masalah ketidak berdayaan tidak
hanya semata masalah individu tetapi juga struktural, demikian juga masalah
potensi. Oleh karena itu, petugas pengembangan masyarakat hendaknya mengaitkan
antara masalah pribadi dengan politik, individu dengan struktural, pribadi
dengan masalah umum.
7.
Kepemilikan oleh komunitas (community
ownership). Inti utama dari pengembangan masyarakat adalah membentuk
unsur-unsur komunitas sebagai kesatuan masyarakat yang dilandasi
kesalingtergantungan dan kebersamaan.
8.
Kemandirian (self reliance).
Proses penyelenggaraan pembangunan hendaknya mendorong atau setidaknya tidak
merusak kemandirian masyarakat. Pentingnya kemandirian dirasakan pada saat
negara dalam kondisi menghadapi ketidakpastian atau krisis.
9.
Ketidaktergantungan pada pemerintah (independent
from the state). Kemandirian terkait dengan posisi komunitas yang sejauh
mungkin tidak tergantung pada pemerintah. Pengertian tidak tergantung, bukan
berarti negara tidak perlu intervensi pada komunitas, tetapi lebih berarti
tidak semua urusan diserahkan pada negara untuk menyelesaikannya, jika
komunitas dapat menyelesaikannya sendiri.
10. Keterkaitan
tujuan jangka pendek dengan visi jangka panjang (immediate goals and
ultimate vision) Tantangan seorang perencana petugas pengembangan
masyarakat adalah merumuskan tujuan jangka pendek yang dapat menjawab
permasalahan masyarakat sekaligus mengkaitkannya dengan visi pengembangan
masyarakat yang dijalankannya.
11. Pembangunan
yg bersifat organik (organic development) pembangunan organik berlawanan
dengan pembangunan yang mekanistik, perbedaan tsb ibarat pertumbuhan tanaman
dan gerakan mesin. Mesin bekerja secara terpisah dari lingkungannya, dipindah
kemana saja relatif tidak berubah dalam perkembangannya. Berbeda dengan tanaman
ia sangat terkait dengan lingkungan, apabila dipindah bisa mati atau kerdil
atau berbeda pertumbuhannya.
12. Kecepatan
pembangunan (the pace of development) akibat logis dari prinsip
pembangunan yang organik adalah masyarakat harus diberikan kesempatan
menentukan sendiri kecepatan perkembangannya. Pelaksana pengembangan masyarakat
yang berhasil akan bergerak sesuai dengan kecepatan masyarakat itu sendiri,
tidak mendorong terlalu cepat atau terlalu lambat.
13. Keahlian
dari luar (external expertise) seringkali karena faktor ketidaksabaran
dan kurang mempercayai kemampuan masyarakat, suatu pemecahan masalah ditingkat
komunitas diselesaikan oleh ahli-ahli dari luar, dengan cara dan proses yg
dipaksakan dari luar. Pemerintah dapat membantu proses pengembangan masyrakat
melalui penyediaan sumberdaya, komunikasi, dukungan, jaringan namun demikian
pemerintah tidak dapat menentukan bagaimana pengembangan masyarakat harus
terjadi. Hal ini tidak berarti bahwa proses pengembangan masyarakat tidak dapat
belajar dari pengalaman luar daerah, tetapi pengalaman itu perlu diadaptasi
sesuai dengan kondisi local.
14. Pembangunan
komunitas (community building ). Membangun komunitas berarti
meningkatkan interaksi sosial dalam komunitas, mempertemukan orang-orang dan
memfasilitasi mereka supaya saling berkomunikasi, sehingga memungkinkan dialog
yang tulus, serta menciptakan saling pengertian.
15. Kaitan
proses dengan hasil (process and outcome). Pendekatan yang pragmatik
cenderung menekankan pada hasil. Misalnya keberhasilan pembangunan irigasr
diukur dari keberhasilan secara teknis fisik, sedangkan bagaimana proses
perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi kurang mendapat perhatian.
Namun demikian, berkonsentrasi pada proses saja dapat menyebabkan orang
kehilangan orientasi terhadap hasil yg harus dicapai. Dalam pengembangan
masyarakat kedua hal tersebut hendaknya dilihat sebagai sesuatu yang integral
dan bukanlah suatu fenomena yang terpisah.
16. Integritas
proses (the integrity of process). Proses dalam pengembangan masyarakat
sama pentingnya dengan hasil. Hasil tercermin dalam tujuan, sedangkan cara
mencapai tujuan merupakan proses yang berkelanjutan. Oleh karena itu, proses
hendaknya sesuai dengan harapan akan hasil yang berkaitan dengan keberlanjutan,
keadilan sosial dll.
17. Tanpa
kekerasan (non violence). Arti kekerasan tidak sekedar berkenaan dengan
kekerasan fisik yang dilakukan individu, tetapi juga berhubungan dengan
kekerasan struktural. Disebut kekerasan struktural karena kekerasan tersebut
telah melembaga dalam masyarakat atau suatu lembaga, contohnya, masalah
rasialis, sekolah diskriminatif dll.
18. Keinklusifan
(inclusiveness). Untuk menerapkan prinsip inklusif dalam pengembangan
masyarakat perlu suatu proses yang bersifat merangkul daripada menyingkirkan,
setiap orang dihargai walaupun dalam posisi berlawanan dan orang diberi ruang
yang cukup untuk merubah posisi tanpa kehilangan muka. Upaya dapat dilakukan
melalui dialog dan saling pengertian.
19. Konsensus
(Concensus). Proses pengembangan masyarakat dengan pendekatan tanpa
kekerasan dan inklusif perlu didasari dengan upaya membangun dasar-dasar
konsensus dan proses pengambilan keputusan dengan cara mufakat.
20. Kerjasama
(co-operation). perspektif ekologi dan pendekatan tanpa kekerasan
menekankan struktur yang bersifat kerjasama dari pada kompetitif.
21. Partisipasi
(participation). Pelaksana pengembangan masyarakat senantiasa berusaha
memaksimumkan partisipasi dari warga/komunitas, dengan tujuan setiap orang
terlibat secara aktif dalam aktivitas-aktivitas komunitas. Semakin aktif
berpartisipasi semakin baik, karena dengan demikian, upaya menjadikan proses
sebagai milik komunitas serta mendukung proses inklusif.
22. Perumusan
kebutuhan (defining need). Ada dua hal penting dlm perumusan tujuan.
Pertama, pelaksana pengembangen masyarakat berusaha mencapai persetujuan antara
pihar-pihak yg mendefinisikan kebutuhan, yakni antara penyelenggara program,
konsumen, pemberi pelayanan dan peneliti. Upayakan dilaog agar diperoleh
konsensus. Kedua, pendefinisian kebutuhan oleh masyarakat itu sendiri. upaya
ini dapat dilakukan dengan cara mengajak orang berdialog dan mengembangkan
kemampuan warga komunitas untuk mengartikulasikan kebutuhan mereka yang
sesungguhnya.
8.
Sebutkan
dan jelaskan 7 macam peran pekerja sosial dalam pembinaan komunitas adat
terpencil (KAT)
Profesi
pekerjaan sosial mempromosikan terciptanya perubahan sosial, pemecahan masalah
pada relasi manusia, serta pemberdayaan dan pembebasan manusia untuk mencapai
derajad kehidupan yang lebih baik. Dari definisi di atas, jelasl bahwa
pekerjaan sosial sebagai suatu profesi yang dalam perannya berupaya untuk
membantu mengatasi masalah kesejahteraan sosial dalam pembangunan bidang kesejahteraan
sosial yang dialami baik oleh individu, kelompok-keluarga dan masyarakat.
Pembangunan bidang kesejahteraan sosial merupakan bagian tak terpisahkan dari
dan dalam kesatuan sistem pembangunan nasional.
Peranrepresentatif.
Dalam peran ini pekerja sosial bertindak sebagai enabler atau sebagai agen perubahan, antara lain membantu klien menyadari kondisi mereka, mengembangkan relasi klien untuk dapat bekerja sama dengan pihak lain (networking ) dan membantu klien membuat suatu perencanaan.
Dalam peran ini pekerja sosial bertindak sebagai enabler atau sebagai agen perubahan, antara lain membantu klien menyadari kondisi mereka, mengembangkan relasi klien untuk dapat bekerja sama dengan pihak lain (networking ) dan membantu klien membuat suatu perencanaan.
1)
Mendapatkan
Sumber, peranan ini berarti memanfaatkan sistem sumber yang ada dalam
masyarakat dan di luar masyarakat.
2)
Advokasi, peranan ini berarti mewakili
kepentingan-kepentingan klien berupa dengan pendapat,lobbying dengan para
politis/pemegang kekuasaan, membentuk perwakilan di pemerintah lokal atau pusat
dan membela klien di pengadilan.
3)
Memanfaatkan Media Massa, peranan ini untuk
memperjelas isu tertentu dan membantu mendapatkan agenda publik.
4)
Hubungan Masyarakat, peranan ini berati
memahami gambaran-gambaran proyek-proyek masyarakat dan mempromosikan gambaran
tersebut ke dalam konteks yang lebih besar, melalui publikasi agar masyarakat
tergerak terlibat dalam proyek tersebut dan menarik simpati dukungan dari pihak
lain.
5)
Jaringan Kerja Networking, peranan berarti
mengembangkan relasi dengan berbagai pihak, kelompok dan berupaya mendorong
mereka untuk turut serta dalam upaya perubahan.
6)
Berbagi Pengetahuan dan Pengalaman, peranan
ini dilakukan dalam kegiatan seperti keterlibatan aktif dalam pertemuan-pertemuan
formal maupun non formal seperti: konfrensi-konfrensi, penulisan jurnal, surat
kabar, seminar dll.
Pengumpulan dan Analisis Data, peranan ini
berarti sebagai peneliti sosial, dengan memanfaatkan berbagai metodologi
penelitian ilmu pengetahuan sosial untuk mengumpulkan dan menganalisa data
serta mempresentasikannya dengan baik.Roberto D. Koibur
Nim : 0110340074
Prodi : Ilmu Kesejahteraan Sosial
Fakultas : Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas : Cenderawasih
Jayapura 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar