Selamat Datang di Betho Rolando Blogger

"Mari kita belajar bersama untuk mewujudkan impian kita"

Mudah patah semangat?
Belajarlah dari tikus. Udah sering dijebak, diracun, dan dikejar mati2an mereka tetap aja bisa bertahan!

Selasa, 12 Juni 2012

Tugas Mata Kuliah Komunitas Adat Terpencil



1.                  Jelaskan Pengertian dibawaah ini :
a.      Pengertian Pembangunan
Pembangunan merupakan suatu upaya untuk memenuhan kebutuhan dasar manusia, baik secara individual maupun kelompok, dengan cara-cara yang tidak menimbulkan kerusakan, baik terhadap kehidupan sosial maupun lingkungan sosial (Johan Galtung).
Pembangunan merupakan suatu proses perubahan sosial berencan, karena meliputi berbagai dimensi untuk mengusahakan kemajuan dalam kesejahteraan ekonomi, modernisasi, pembangunan bangsa, wawasan lingkungan san bahkan peningkatan kualitas manusia untuk memperbaiki kualitas hidupnya (Bintiro Tjokroamidjojo).
Pembangunan dapat diartikan sebagai `suatu upaya terkoordinasi untuk menciptakan alternatif yang lebih banyak secara sah kepada setiap warga negara untuk me­menuhi dan mencapai aspirasinya yang paling manusiawi (Nugroho dan Rochmin Dahuri, 2004).
Mengenai pengertian pembangunan, para ahli memberikan definisi yang bermacam-macam seperti halnya peren­canaan. Istilah pembangunan bisa saja diartikan berbeda oleh satu orang dengan orang lain, daerah yang satu dengan daerah lainnya, Negara satu dengan Negara lain.  Namun secara umum ada suatu kesepakatan bahwa pemba­ngunan merupakan proses untuk melakukan perubahan (Riyadi dan Deddy Supriyadi Bratakusumah, 2005).
 Siagian (1994) memberikan pengertian tentang pembangunan sebagai “Suatu usaha atau rangkaian usaha pertumbuhan dan per­ubahan yang berencana dan dilakukan secara sadar oleh suatu bangsa, negara dan pemerintah, menuju modernitas dalam rangka pembinaan bangsa (nation building)”. Sedangkan Ginanjar Kartasas­mita (1994) memberikan pengertian yang lebih sederhana, yaitu sebagai “suatu proses perubahan ke arah yang lebih baik melalui upaya yang dilakukan secara terencana”.
 Menurut Deddy T. Tikson (2005) bahwa pembangunan nasional dapat pula diartikan sebagai transformasi ekonomi, sosial dan budaya secara sengaja melalui kebijakan dan strategi menuju arah yang diinginkan. Transformasi dalam struktur ekonomi, misalnya, dapat dilihat melalui peningkatan atau pertumbuhan produksi yang cepat di sektor industri dan jasa, sehingga kontribusinya terhadap pendapatan nasional semakin besar. Sebaliknya, kontribusi sektor pertanian akan menjadi semakin kecil dan berbanding terbalik dengan pertumbuhan industrialisasi dan modernisasi ekonomi. Transformasi sosial dapat dilihat melalui pendistribusian kemakmuran melalui pemerataan memperoleh akses terhadap sumber daya sosial-ekonomi, seperti pendidikan, kesehatan, perumahan, air bersih,fasilitas rekreasi, dan partisipasi dalam proses pembuatan keputusan politik. Sedangkan transformasi budaya sering dikaitkan,  antara lain, dengan bangkitnya semangat kebangsaan dan nasionalisme, disamping adanya perubahan nilai dan norma yang dianut masyarakat, seperti perubahan dan spiritualisme ke materialisme/sekularisme. Pergeseran dari penilaian yang tinggi kepada penguasaan materi, dari kelembagaan tradisional menjadi organisasi modern dan rasional.




b.      Pengertian Perubahan Sosial
Kingsley Davis: perubahan sosial merupakan perubahan-perubahan yang terjadi dalam struktur dan fungsi masyarakat[1]
William F. Ogburn: perubahan sosial adalah perubahan yang mencakup unsur-unsur kebudayaan baik material maupun immaterial yang menekankan adanya pengaruh besar dari unsur-unsur kebudayaan material terhadap unsur-unsur immaterial.[1]
Mac Iver: perubahan sosial adalah perubahan-perubahan yang terjadi dalam hubungan sosial (social relation) atau perubahan terhadap keseimbangan (equilibrium) hubungan sosial.[1]
Gillin dan Gillin: perubahan sosial adalah perubahan yang terjadi sebagai suatu variasi dari cara hidup yang telah diterima karena adanya perubahan kondisi geografi, kebudayaan material, komposisi penduduk, ideologi, maupun adanya difusi atau penemuan-penemuan baru dalam masyarakat.[1]






c.       Pengertian Kebijakan

Banyak definisi yang dibuat oleh para ahli untuk menjelaskan arti kebujakan. Thomas Dye menyebutkan kebijakan sebagai pilihan pemerintah untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu (whatever government chooses to do or not to do). Definisi ini dibuatnya dengan menghubungkan pada beberapa definisi lain dari David Easton, Lasswell dan Kaplan, dan Carl Friedrich. Easton menyebutkan kebijakan pemerintah sebagai “kekuasaan mengalokasi nilai-nilai untuk masyarakat secara keseluruhan.” Ini mengandung konotasi tentang kewenangan pemerintah yang meliputi keseluruhan kehidupan masyarakat. Tidak ada suatu organisasi lain yang wewenangnya dapat mencakup seluruh masyarakat kecuali pemerintah. Sementara Lasswell dan Kaplan yang melihat kebijakan sebagai sarana untuk mencapai tujuan, menyebutkan kebijakan sebagai program yang diproyeksikan berkenaan dengan tujuan, nilai dan praktek (a projected program of goals, values and practices). Carl Friedrich mengatakan bahwa yang paling pokok bagi suatu kebijakan adalah adanya tujuan (goal ), sasaran(objektive) atau kehendak(purpose).
H. Hugh Heglo menyebutkan kebijakan sebagai “a course of action intended to accomplish some end,” atau sebagai suatu tindakan yang bermaksud untuk mencapai tujuan tertentu. Definisi Heglo ini selanjutnya diuraikan oleh Jones dalam kaitan dengan beberapa isi dari kebijakan. Pertama, tujuan. Di sini yang dimaksudkan adalah tujuan tertentu yang dikehendaki untuk dicapai (the desired ends to be achieved). Bukan suatu tujuan yang sekedar diinginkan saja. Dalam kehidupan sehari-hari tujuan yang hanya diinginkan saja bukan tujuan, tetapi sekedar keinginan. Setiap orang boleh saja berkeinginan apa saja, tetapi dalam kehidupan bernegara tidak perlu diperhitungkan. Baru diperhitungkan kalau ada usaha untuk mencapainya, dan ada”faktor pendukung” yang diperlukan. Kedua, rencana atau proposal yang merupakan alat atau cara tertentu untuk mencapainya. Ketiga, program atau cara tertentu yang telah mendapat persetujuan dan pengesahan untuk mencapai tujuan yang dimaksud. Keempat, keputusan, yakni tindakan tertentu yang diambil untuk menentukan tujuan, membuat dan menyesuaikan rencana, melaksanakan dan mengevaluasi program dalam masyarakat.
Selanjutnya Heglo mengatakan bahwa kebijakan lebih dapat digolongkan sebagai suatu alat analisis daripada sebagai suatu rumusan kata-kata. Sebab itu, katanya, isi dari suatu kebijakan lebih dapat dipahami oleh para analis daripada oleh para perumus dan pelaksana kebijakan itu sendiri.
Bertolak dari sini, Jones merumuskan kebijakan sebagai “…behavioral consistency and repeatitiveness associated with efforts in and through government to resolve public problems” (perilaku yang tetap dan berulang dalam hubungan dengan usaha yang ada di dalam dan melalui pemerintah untuk memecahkan masalah umum). Definisi ini memberi makna bahwa kebijakan itu bersifat dinamis – ini akan dibicarakan secara khusus dalam bagian lain, dalam hubungan dengan sifat dari kebijakan.
Sejalan dengan perkembangan studi yang makin maju, William Dunn mengaitkan pengertian kebijakan dengan analisis kebijakan yang merupakan sisi baru dari perkembangan ilmu sosial untuk pengamalannya dalam kehidupan sehari-hari. Sebab itu dia mendefinisikan analisis kebijakan sebagai”ilmu sosial terapan yang menggunakan berbagai metode untuk menghasilkan dan mentransformasikan informasi yang relevan yang dipakai dalam memecahpersoalan dalam kehidupan sehari-hari. “Di sini dia melihat ilmu kebijakan sebgai perkembangan lebih lanjut dari ilmu-ilmu sosial yang sudah ada. Metodologi yang dipakai bersifat multidisiplin. Hal ini berhubungan dengan kondisi masyarakat yang bersifat kompleks dan tidak memungkinkan pemisahan satu aspek dengan aspek lain.

d.      Pengertian Kebijakan Sosial

Ada berbagai definisi mengenai yang kebijakan sosial yang dikemukan oleh beberapa ahli seperti Marshall, Rein, Hutman, Magil, Spicker dan Hill juga yang mengartikan kebijakan sosial dalam kaitannya dengan kebijakan kesejahteraan sosial, yaitu:
a) Kebijakan sosial adalah kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan tindakan yang memiliki dampak langsung terhadap kesejahteraan warga negara melalui penyediaan pelayanan sosial atau bantuan keuangan (Marshal, 1965)
b) Kebijakan sosial adalah perencanaan untuk mengatasi biaya-biaya sosial, peningkatan pemerataan, pendistribusian pelayanan dan bantuan sosial (Rein, 1970).
c) Kebijakan sosial adalah strategi-strategi, tindakan-tindakan atau rencana-rencana untuk mengatasi masalah sosial dan memenuhi kebutuhan sosial (Huttman, 1981)
d) Kebijakan sosial merupakan bagian dari kebijakan publik. Kebijakan publik meliputi semua kebijakan yang berasal dari pemerintah, seperti kebijakan ekonomi, transportasi, komunikasi, pertahanan keamanan (militer), serta fasilitas-fasilitas umum lainnya (air bersih, listrik). Kebijakan sosial merupakan satu tipe kebijakan publik yang diarahkan untuk tujuan sosial (Magil, 1986)
e) Kebijakan sosial adalah kebijakan yang berkaitan dengan kesejahteraan (welfare), baik dalam arti luas yang menyangkut kualitas hidup manusia maupun dalam arti sempit yang menunjuk pada beberapa jenis pemberian pelayanan kolektif tertentu guna melidungi kesejahteraan rakyat (Spicker, 1995)
f) Kebijakan sosial adalah studi mengenai peranan negara dalam kaitannya dengan kesejahteraan warganya (Hill,1996)
g) Kebijakan sosial menunjuk pada apa yang dilakukan oleh pemerintah sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas hidup manusia melalui pemberian beragam tunjangan pendapatan, pelayanan kemasyarakatan dan program-program tunjangan sosial lainnya (Bessant, Watts, Dalton dan Smith 2006).
Dari berbagai definisi yang dikemukan oleh berbagai ahli dapat disimpulkan bahwa kebijakan sosial merupakan salah satu kebijakan publik. Kebijakan sosial merupakan ketetapan pemerintah yang dibuat untuk merespon isu-isu yang bersifat publik, yakni mengatasi masalah sosial atau memenuhi kebutuhan masyarakat banyak. Sebagai sebuah kebijakan publik, kebijakan sosial memiliki fungsi preventif (pencegahan), kuratif (penyembuhan), dan pengembangan (developmental). Sebagai wujud kewajiban negara (state obligation) dalam memenuhi hak-hak sosial warganya. Secara garis besar kebijakan sosial diwujudkan dalam tiga kategori, yakni perundang-undangan, program pelayanan sosial dan sistem perpajakan. Berdasarkan kategori ini maka dapat dinyatakan bahwa setiap perundang-undangan, hukum atau peraturan yang menyangkut masalah dan kehidupan sosial adalah wujud dari kebijakan sosial. Namun tidak semua kebijakan sosial berbentuk perundang-undangan.









e.      Pengertian Perencanaan


Perencanaan terjadi pada semua kegiatan. Perencanaan merupakan proses awal dimana manajemen memutuskan  tujuan dan cara pencapaiannya. Perencanaan adalah hal yang sangat esensial karena dalam kenyataanya perencanaan memegang peranan lebih bila dibandng dengan fungsi-fungsi manajemen yang lainnya, yaitu pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan. Dimana fungsi-fungsi manajemen tersebeut sebenatnya hanya merupakan pelaksanaan dari hasil sebuah perencanaan 


Berikut ini adalah pengertian dan definisi perencanaan:

# INDRA BASTIAN
Perencanaan adalah suatu proses yang tidak pernah berakhir. Apabila sebuah rencana telah ditetapkan, maka dokumen menyangkut perencanaan terkait harus diimplementasikan
Perencanaan adalah pemilihan sekumpulan kegiatan dan pengambilan keputusan tentang "apa yang harus dilakukan, kapan, bagaimana, dan oleh siapa. 
# DEACON
Perencanaan adalah upaya menyusun berbagai keputusan yang bersifat pokok, yang dipandang paling penting dan yang akan dilaksanakan menurut urutannya guna mencapai tujuan yang telah ditetapkan
# DRUCKER
Perencanaan adalah suatu proses yang diorganisasi dan dilaksanakan secara sistematis dengan emnggunakan pengetahuan yang ada sesuai keputusan yang telah ditetapkan bersama
# GOETZ
Perencanaan adalah kemampuan memilih satu kemungkinan dari berbagai kemungkinan yang tersedia dan yang dipandang paling tepat untuk mencapai tujuan.
# ANONIM
Perencanaan adalah suatu rangkaian kegiatan yang disusun secara sistematis untuk mencapai yujuan yang telah ditetapkan . diputuskan bersama
# GEORGE PICKETT & JOHN J. HANLON
Perencanaan adalah proses menentukan bagaimana mencapai suatu tujuan begitu tujuan itu ditetapkan
# STONER 
Perencanaan adalahproses menetapkan sasaran dan tindakan yang perlu untuk mencapai sasaran tadi
Perencanaan adalah proses menetapkan sasaran atau tujuan dan tindakan yang perlu untuk mencapai tujuan (goal) tersebut
# CUNINGHAM
Perencanaan adalah menyelesi dan menghubungkan pengetahuan, fakta, imajinasi, dan asumsi untuk masa yang akan datang dengan tujuan memvisualisasi dan emformulasi hasil yang diinginkan, urutan kegiatan yang diperlukan, dan perilaku dalam batas-batas yang dapat diterima dan digunakan dalam penyelesaian
# HUSEIN UMAR
Perencanaan merupakan kegiatan atau proses membuat rencana yang kelak dipakai perusahaan dalam rangka melaksanakan pencapaian tujuannya



f.        Pengertian  Perencenaan Sosial
Definisi Perencanaan Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat melalui serangkaian pilihan-pilihan . Menentukan  Menemukan (mengungkapkan dan meyakinkan). Tindakan : Spesifik dan berkaitan dengan persoalan pelaksanaan Tepat : Dikaitkan dengan tindakan Pilihan-pilihan : Pemilihan tujuan dan kriteria Identifikasi seperangkat alternatif yang konsisten dengan preskripsi dengan pemilihan alternatif yang memungkinkan Arahan tindakan mengenai tujuan yang telah ditentukan
Ruang Lingkup Substantif: Perencanaan Sosial Perencanaan yang berorientasi dan bermotivasi kepada segi – segi kehidupan bermasyarakat. Perencanaan Ekonomi Perencanaan pembangunan yang berorientasi dan bermotivasi ke pembangunan ekonomi. Perencanaan Fisik Perencanaan yang berorientasi dan bermotivasi pada aspek fisik. Jenis – Jenis Perencanaan
 Ruang Lingkup Teritorial Beberapa terminologi mengenai teritorial: Wilayah Suatu bagian dari permukaan bumi yang teritorialnya ditentukan atas dasar pengertian, batasan dan geografis. Daerah Wilayah yang diartikan sebagai suatu teritorial yang pengertian, batasan, dan perwatakannya didasarkan pada wewenang administratif yang ditentukan dengan peraturan perundangan tertentu. Kawasan Wilayah yang teritorialnya didasarkan kepada pengertian dan batasan fungsional. Jenis – Jenis Perencanaan
 Tipe Perencanaan Perencanaan Fisik (Physical Planning), adalah perencanaan struktur fisik daerah (tata guna tanah, komunikasi, utilitas, dll). Perencanaan Ekonomi (Economic Planning), adalah perencanaan struktur ekonomi suatu daerah dan tingkat kemakmurannya yang biasanya bertumpu pada mekanisme pasar. Perencanaan alokatif , adalah perencanaan yang berkenaan dengan koordinasi, penyelarasan hal-hal yang bertentangan, agar terdapat terjamin bahwa sistem yang bersangkutan tercakup secara effisien sepanjang waktu sesuai dengan kebijaksanaan-kebijaksanaan yang ditempuh, perencanaan ini biasanya juga regulatory planning
 Tipe Perencanaan Perencanaan Inovatif, adalah perencanaan yang berkenaan dengan perbaikan/pengembangan sistem dengan menunjukan sasaran yang baru berusaha menimbulkan perubahan-perubahan besar, perencanaan ini biasanya disebut juga development planning. Perencanaan indikatif adalah perencanaan yang mengemukakan petunjuk-petunjuk atau pedoman-pedoman umum dan sifatnya adalah sebagai sumber nasihat. Perencanaan imperatif adalah perencanaan yang bersifat perintah yang mengandung pengarahan-pengarahan yang bersifat kongkrit.
Pendekatan Perencanaan Pendekatan Perencanaan Rasional Menyeluruh Dilandasi suatu kebijaksanaan umum yang merumuskan tujuan yang ingin dicapai sebagai suatu kesatuan. Didasari oleh seperangkat spesifikasi tujuan yang lengkap menyeluruh dan terpadu. Peramalan yang tepat serta ditunjang oleh sistem informasi. Peramalan yang diarahkan pada tujuan jangka panjang. (Banfield, Meyerson)












g.      Pengertian Partisipasi

Partisipasi adalah keikutsertaan, peranserta tau keterlibatan yang berkitan dengan keadaaan lahiriahnya (Sastropoetro;1995). Participation becomes, then, people's involvement in reflection and action, a process of empowerment and active involvement in decision making throughout a programme, and access and control over resources and institutions (Cristóvão, 1990).

Pengertian prinsip partisipasi adalah masyarakat berperan secara aktif dalam proses atau alur tahapan program dan pengawasannya, mulai dari tahap sosialisasi, perencanaan, pelaksanaan, dan pelestarian kegiatan dengan memberikan sumbangan tenaga, pikiran, atau dalam bentuk materill (PT,OPN,PMPPK,2007). Hoofsteede (1971) menyatakan bahwa patisipasi adalah the taking part in one ore more phases of the process sedangkan Keith Davis (1967) menyatakan bahwa patisipasi “as mental and emotional involment of persons of person in a group situation which encourages him to contribute to group goals and share responsibility in them” Verhangen (1979) dalam Mardikanto (2003) menyatakan bahwa, partisipasi merupakan suatu bentuk khusus dari interaksi dan komunikasi yang berkaitan dengan pembagian: kewenangan, tanggung jawab, dan manfaat. Theodorson dalam Mardikanto (1994) mengemukakan bahwa dalam pengertian sehari-hari, partisipasi merupakan keikutsertaan atau keterlibatan seseorang (individu atau warga masyarakat) dalam suatu kegiatan tertentu. Keikutsertaan atau keterlibatan yang dimaksud di sini bukanlah bersifat pasif tetapi secara aktif ditujukan oleh yang bersangkutan. Oleh karena itu, partisipasi akan lebih tepat diartikan sebagi keikutsertaan seseorang didalam suatu kelompok sosial untuk mengambil bagian dalam kegiatan masyarakatnya, di luar pekerjaan atau profesinya sendiri.

h.      Pengertian Top Down Planning
Top down planning (perencanaan dari atas kebawah)
Top down planning adalah model perencanaan yang dilakukan dari atasan yang ditujukan kepada bawahannya dimana yang mengambil keputusan adalah atasan sedangkan bawahan hanya sebagai pelaksana saja. Dalam pengertian lain terkait dengan pemerintahan, perencanaan top down planning atau perencanaan atas adalah perencanaan yang dibuatoleh pemerintah ditujukan kepada masyarakat dimana masyarakat sebagai pelaksana saja.

Kelebihan Top down Planning
Kekurangan Top Down Planning
·         Lebih cepat dalam pengambilan keputusan
·         Lebih menghemat biaya, tenaga dan waktu
·   Kurang didasarkan pada aspirasi bawahan
·   Kurang partisipatif
·   Keputusan yang diambil seringkali tidak sesuai dengan kebutuhan, keinginan, dan permasalahan bawahan.
·   Rawan Konflik Internal



i.        Pengertian Top Up Planing
Button Up Planning adalah perencanaan yang dibuat berdasarkan kebutuhan, keinginan dan permasalahan yang dihadapi oleh bawahan bersama-sama dengan atasan menetapkan kebijakan atau pengambilan keputusan dan atasan juga berfungsi sebagai fasilitator. Sedangkan dalam pengertian dibidang pemerintahan, button up planning atau perencanaan bawah adalah perencanaan yang disusun berdasarkan kebutuhan mereka sendiri dan pemerintah hanya sebagai fasilitator.

Kelebihan Button Up Planning
Kekurangan Button Up Planning
·         Lebih Partisipatif
·         Semua komponen bawahan dan atasan dilibatkan dalam pengambilan keputusan
·         Dari segi perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi, semua komponen atasan dan bawahan dilibatkan.
·         Keputusan yang diambil berdasarkan kebutuhan atau berdasar keinginan masalah bawahannya.
·         Memakan waktu biaya dan tenaga
·         Kurang efektif dan efisien
·         Pengambilan keputusan lebih lama


2.                  Jelaskan pnegertian pemberdayaan menurut:
a.   Ginandjar Kartasasmita

Menurut Prof. Ginandjar Kartasasmita, Ketua DPD RI, “Perubahan aturan main mengenai pemerintahan daerah merupakan afirmasi-konstitusi, bahwa daerah menjadi pengambil kebijakan sentral dalam mengatur dan mengurus pemerintahannya sendiri menurut asas otonomi dan tugas pembantuan (medebewind) serta diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan, dan kekhususan suatu daerah dalam sistem NKRI.
Saat ini pelaksanaan otonomi daerah telah melahirkan perubahan yang cukup signifikan, terutama berhubungan antarpelaku pembangunan, pengambilan keputusan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan. Namun dalam prakteknya otonomi daerah masih menghadapi kendala yang harus segera dicarikan jalan keluarnya atau penanganannya secara sungguh-sungguh. Salah satu kendala yang dipaparkan oleh Ginandjar Kartasasmita adalah kurangnya kreativitas dan partisipasi masyarakat secara lebih kritis dan rasional. Di tengah era globalisasi yang serba cepat, masyarakat diharapkan memiliki daya tahan dan daya adaptasi yang tinggi agar mampu menjalani kehidupan masa depan dengan sukses.

b.   Edi Suharto

Pemberdayaan dapat diartikan sebagai tujuan dan proses. Sebagai tujuan, pemberdayaan adalah suatu keadaan yang ingin dicapai, yakni masyarakat yang memiliki kekuatan atau kekuasaan dan keberdayaan yang mengarah pada kemandirian sesuai dengan tipe-tipe kekuasaan yang disebutkan sebelumnya. Menurut Edi Suharto (1985:205) Pemberdayaan sebagai proses memiliki lima dimensi yaitu:
1.            Enabling; adalah menciptakan suasana atau iklim yang memungkinkan potensi masyarakat berkembang secara optimal. Pemberdayaan harus mampu membebaskan masyarakat dari sekat-sekat struktural dan kultural yang menghambat.
2.            Empowering adalah penguatan pengetahuan dan kemampuan yang dimiliki masyarakat dalam memecahkan masalah dan memenuhi kebutuhan-kebutuhannya. Pemberdayaan harus mampu menumbuhkembangkan segenap kemampuan dan kepercayaan diri masyarakat yang menunjang kemandirian.
3.            Protecting yaitu melindungi masyarakat terutama kelompok-kelompok lemah agar tidak tertindas oleh kelompok-kelompok kuat dan dominan, menghindari persaingan yang tidak seimbang, mencegah terjadinya eksploitasi kelompok kuat terhadap yang lemah. Pemberdayaan harus diarahkan pada penghapusan segala jenis diskriminasi dan dominasi yang tidak menguntungkan masyarakat kecil. Pemberdayaan harus melindungi kelompok lemah, minoritas dan masyarakat terasing.
4.            Supporting yaitu pemberian bimbingan dan dukungan kepada masyarakat lemah agar mampu menjalankan peran dan fungsi kehidupannya. Pemberdayaan harus mampu menyokong masyarakat agar tidak terjatuh ke dalam keadaan dan posisi yang semakin lemah dan terpinggirkan.
5.            Fostering yaitu memelihara kondisi kondusif agar tetap terjadi keseimbangan distribusi kekuasaan antara berbagai kelompok masyarakat. Pemberdayaan harus mampu menjamin keseimbangan dan keselarasan yang memungkinkan setiap orang memperoleh kesempatan usaha.

c.    Isbandi Roekminto Adi
Menurut Shardlow sebagaimana yang dikutip oleh Isbandi, melihat bahwa berbagaipengertian yang ada mengenai pemberdayan pada intinya membahas bagaimanaindividu, kelompok ataupun komunitas berusaha mengontrol kehidupan mereka sendiridan mengusahakan untuk membentuk masa depan sesuai dengan keinginan mereka










d.   Jim Ife
Menurut Ife (1995:61-64), pemberdayaan memuat dua pengertian kunci yakni kekuasaan dan kelompok lemah. Kekuasaan di sini diartikan bukan hanya menyangkut kekuatan politik namun mempunyai arti luas yang merupakan penguasaan masyarakat atas:
  1. Power over personal choices and life chances. Kekuasaan atas pilihan-pilhan personal dan kesempatan-kesempatan hidup, kemampuan dalam membuat keputusan-keputusan mengenai pilihan hidup, tempat tinggal dan pekerjaan dan sebagainya.
  2. Power over the definition of need. Kekuasaan atas pendefinisian kebutuhan, kemampuan menentukan kebutuhan selaras dengan aspirasi dan keinginan.
  3. Power over ideas. Kekuasaan atas ide atau gagasan, kemampuan mengekspersikan dan menyumbang gagasan dalam interaksi, forum dan diskusi secara bebas dan tanpa tekanan.
  4. Power over institutions. Kekuasaan atas lembaga-lembaga, kemampuan menjangkau, menggunakan dan mempengaruhi lembaga-lembaga masyarakat seperti; lembaga pendidikan, kesehatan, keuangan serta lembaga-lembaga pemenuh kebutuhan hidup lainnya.
  5. Power over resources. Kekuasaan atas sumber daya, kemampuan memobilisasi sumber daya formal dan informal serta kemasyarakatan dalam memenuhi kebutuhan hidup.
  6. Power over economic activity. Kekuasaan atas aktivitas ekonomi kemampuan memamfaatkan dan mengelola mekanisme produksi, distribusi serta pertukaran barang dan jasa.
  7. Power over reproduction. Kekuasaan atas reproduksi, kemampuan dalam kaitannya dengan proses reproduksi dalam arti luas seperti pendidikan, sosialisasi, nilai dan prilaku bahkan kelahiran dan perawatan anak.


e.    Onny S Prijono Dan A.M.W. Pranarta
Kekuasaan akan membangun bangunan atas atau sistem pengetahuan, sistem politik, Sistem hukum, dan ideologi yang manipulatif untuk memperkuat dan legitimasi; dan (4) Kooptasi sistem pengetahuan, sistem hukum, sistem politik, dan ideologi, secara Sistematik akan menciptakan dua kelompok masyarakat, yaitu masyarakat berdaya dan Masyarakat tunadaya.1 Akhirnya yang terjadi adalah dikotomi, yaitu masyarakat yang Berkuasa dan manusia yang dikuasai. Untuk membebaskan situasi menguasai dan Dikuasai, maka harus dilakukan pembebasan melalui proses pemberdayaan bagi yang Dikuasai (empowerment of the powerless).
Oleh Pranarka dan Moelyarto (1996), karena kesalah-pahaman mengenai pemberdayaan
ini, maka menimbulkan pandangan yang salah, seperti bahwa pemberdayaan adalah
proses penghancuran kekuasaan, proses penghancuran negara, dan proses penghancuran
pemerintah.


f.    Payne
Payne (1997 : 266) mengemukakan bahwa pemberdayaan (empowerment) pada dasarnya ditujukan untuk :
To help clients gain power of decision and action over their own lives by reducing the effect of social or personal blocks to exercising exiting power, by increasing capacity and self confidence to use power and by transferring power from the environment to clients.
Pengertian pemberdayaan menurut Payne menunjukkan bahwa agar seseorang bisa berdaya perlu ada pembagian atau pemberian kekuatan dari lingkungannya. Pembagian kekuatan atau pemberian kemampuan ini bisa diartikan sebagai saling membagi kekuatan (power sharing) dari seseorang atau sekelompok orang kepada orang lain yang tidak berdaya sehingga mereka mempunyai kemampuan yang setara. Dalam perspektif pekerjaan sosial, pengertian pemberdayaan ini dapat diartikan sebagai peningkatan kemampuan dan rasa percaya diri seseorang agar ia dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara wajar tanpa dihalangi oleh kesenjangan terhadap lingkungannya

g.   Bistek
Biestek (1961) _ Mengidentikkanya dengan“Self Determination”, yang pada intinya Mendorong klien untuk menentukan sendiri Apa yang harus ia lakukan dalam kaitan Dengan upaya mengatasi permasalahan Yang ia hadapi, sehingga klien memiliki kesadaran dan kekuasaan penuh dalam membentuk hari depannya

h.   Shardlow
Shardlow (1998)_ pemberdayaan pada Intinya membahas bagaimana individu, Kelompok ataupun komunitas berusaha Mengontrol kehidupan mereka Sendiri dan mengusahakan untuk Membentuk masa depan sesuai Dengan keinginan mereka.

3.                  Jelaskan tujuan pemberdayaan yang saudara ketahui
Adapun tujuan pemberdayaan masyarakat dapat diuraikan sebagai berikut :
Upaya Pemberdayaan masyarakat bertujuan untuk membuat masyarakat menjadi mandiri, dalam arti memiliki potensi untuk mampu memecahkan masalah-masalah yang mereka hadapi, dan sanggup memenuhi kebutuhannya dengan tidak menggantungkan hidup mereka pada bantuan pihak luar, baik pemerintah maupun organisasi-organisasi non-pemerintah. Bantuan technical assistance jelas mereka perlukan, akan tetapi bantuan tersebut harus mampu membangkitkan prakarsa masyarakat untuk membangun bukan sebaliknya justru mematikan prakarsa. Dalam hubungan ini, kita dituntut menghargai hak-hak masyarakatyaitu Right of Self - Determination dan Right for Equal Opportunity. Hak untuk menentukan sendiri untuk memilih apa yang terbaik bagi masyarakat, serta hak untuk memperoleh kesempatan yang sama untuk berkembang sesuai dengan potensi-potensi yang mereka miliki.
Pelaksanaan Otonomi di Indonesiamerupakan akselerasi reformasi di bidang sistem pemerintahan. Melalui otonomi daerah, pemerintah pusat memberikan wewenang dan tanggung jawab kepada Daerah Kabupaten dan Kotamadya. Sesuai dengan situasi dan kondisi yang dimiliki, daerah dapat melaksanakan pemberdayaan masyarakat lebih optimal, terutama untuk merangsang partisipasi aktif masyarakat untuk membangun.










4.                  Sebutkan dan jelaskan cirri-ciri orang berdaya
a.       Challenges status quo; tidak merasa cepat puas dengan keadaan yang ada dan selalu mempertanyakan otoritas dan rutinitas serta mengkonfrontasikan asumsi-asumsi yang ada.
b.      Curious; senantiasa mengeksplorasi lingkungannya dan menginvestigasi kemungkinan-kemungkinan baru, memiliki rasa kekaguman (sense of awe)
c.       Self-motivated; tanggap terhadap kebutuhan dari dalam (inner needs) senantiasa secara proaktif memprakarsai proyek-proyek baru, menghargai setiap usaha.
d.      Visionary; memiliki imaginasi yang tinggi dan memiliki pandangan yang jauh ke depan.
e.       Entertains the fantastic; memunculkan ide-ide “gila”, memandang sesuatu yang tidak mungkin menjadi sebuah kemungkinan, memimpikan dan menghayalkan sesuatu yang besar-besar.
f.       Takes risks; melampaui wilayah yang dianggap menyenangkan, berani mencoba dan menanggung kegagalan.
g.       Peripatetic; merubah lingkungan kerja sesuai yang dibutuhkan, senang melakukan perjalanan (travelling) untuk memperoleh inspirasi atau pemikiran segar.
h.      Playful/humorous; memliki ketertarikan terhadap hal-hal yang aneh dan mengagumkan, berani tampil beda, bertindak nekad, serta mudah dan sering tertawa layaknya seorang anak kecil.
i.        Self-accepting; dapat mempertahankan ide-idenya dan menganggap “kesempurnaan sebagai musuh kebaikan”, tidak terikat dengan apa-apa yang diipandang baik menurut orang lain.
j.        Flexible/adaptive –terbuka bagi setiap perubahan, mampu melakukan penyesuaian terhadap rencana-rencana yang telah dibuat, menyajikan berbagai solusi dan gagasan
k.      Makes new connections;mampu melihat hubungan-hubungan diantara unsur-unsur yang terputus, mensintesakan dan mengkombinasikannya.
l.        Reflective, menginkubasi setiap masalah dan tantangan, mencari dan merenungkan berbagai pertimbangan dalam mengambil keputusan.
m.    Recognizes (and re-cognizes) patterns; perseptif terhadap sesuatu dan dapat membedakannnya, dapat melihat kecenderungan dan prinsip serta mampu mengorganisasikannnya, dapat melihat ”the Big Picture.”
n.      Tolerates ambiguity, merasa nyaman dalam situasi kacau (chaos), dapat menyajikan situasi paradoks, tidak tergesa-gesa membenarkan terhadap suatu ide yang muncul.
o.      Committed to learning; berusaha mencari pengetahuan secara terus menerus, mensintesakan segala in put, menyeimbangkan setiap informasi yang terkumpul dan menyelaraskan setiap tindakan.
p.      Balances intuition and analysis memilih dan memilah diantara pemikiran divergen dan pemikiran konvergen, memiliki intuisi tertentu sebelum melakukan analisis, meyakini apa yang sudah dianalisis dan menggunakannya secara hati-hati dengan menggunakan akal.
q.      Situationally collaborative; berusaha menyeimbangkan pemikiran dari setiap individu, membuka pelatihan dan mencari dukungan organisasi.
r.        Formally articulate; mengkomunikasikan setiap gagasan secara efektif, menterjemahkan konsep abstrak ke dalam bahasa penuh arti, menciptakan prototype atau model yang dianggap paling mudah
s.       Resilient; merefleksi hal-hal dianggap mengecewakan atau yang tidak dinginkan, belajar dengan cepat dari umpan balik, b







5.                  Sebutkan dan jelaskan strategi pemberdayaan yang sudara ketahui
Dari berbagai pandangan mengenai konsep pemberdayaan, maka dapat disimpulkan, bahwa pemberdayaan ekonomi masyarakat adalah penguatan pemilikan faktor-faktor produksi, penguatan penguasaan distribusi dan pemasaran, penguatan masyarakat untuk mendapatkan gaji/upah yang memadai,dan penguatan masyarakat untuk memperoleh informasi, pengetahuan dan ketrampilan, yang harus dilakukan secara multi aspek, baik dari aspek masyarakatnya sendiri, mapun aspek kebijakannya. Karena persoalan atau isu strategis perekonomian masyarakat bersifat lokal spesifik dan problem spesifik, maka konsep dan operasional pemberdayaan ekonomi masyarakat tidak dapat diformulasikan secara generik.
Usaha memformulasikan konsep, pendekatan, dan bentuk operasional pemberdayaan ekonomi masyarakat secara generik, memang penting, tetapi yang jauh lebih penting, adalah pemahaman bersama secara jernih terhadap karakteristik permasalahan ketidakberdayaan masyarakat di bidang ekonomi. Sebab dengan pemahaman yang jernih mengenai ini, akan lebih produktif dalam memformulasikan konsep, pendekatan, dan bentuk operasional pemberdayaan ekonomi masyarakat yang sesuai dengan karakteristik permasalahan lokal. Berikut adalah salah satu contoh problem spesifik yang dihadapi masyarakat tunadaya dalam bidang akses factor produksi modal.


6.                  Sebutkan dan jelaskan tahap-tahap pemberdayaan yang saudara ketahui
a.          Tahap persiapan (engagement ),
 Tahap persiapan ini memiliki substansi penekananpada dua hal elemen penting yakni penyiapan petugas dan penyiapan lapangan.
 tahapan ini adalah tahapan prasyarat sukses atau tidaknya sebuah programpemberdayaan berlangsung.

b.         Tahap pengkajian (assestment ),
Sebuah tahapan yang telah terlibat aktif dalampelaksanaan program pemberdayaan karena masyarakat setempat yang sangatmengetahui keadaan dan masalah ditempat mereka berada. Tahapan ini memilikipenekanan pada faktor identifikasi masalah dan sumber daya yang ada dalam sebuahwilayah yang akan menjadi basisi pemberdayaan serta pelaksanaan program.

c.          Tahap perencanaan alternatif program atau kegiatan (designing),
 Dalam tahap iniprogram perencanaan dibahas secara maksimal dengan melibatkan peserta aktif daripihak masyarakat guna memikirkan solusi atau pemecahan atas masalah yangmereka hadapi di wilayahnya. Dalam tahap ini dipikirkan secara mendalam agarprogram pemberdayaan yang ada nantinya tidak melulu berkisar pada program amal(charity) saja dimana demikian itu tidak memberikan manfaat secara pasti dalam jangka panjang

d.                    Tahap pemformulasian rencana aksi (designing),
Pada tahap ini masyarakat danfasilitator menjadi bagian penting dalam bekerjasama secara optimal. Hal inidisebabkan masyarakat telah menjabarkan secara rinci dalam bentuk tulisan tentangapa-apa yang akan mereka laksanakan baik tujuan jangka pendek maupun jangkapanjang.

e.       Tahap pelaksanaan program atau kegiatan (implementasi),
tahap ini merupakanbentuk pelaksanaan serta penerapan program yang telah dirumuskan sebelumnyabersama para masyarakat. Tahapan ini berisi tindakan aktualisasi bersinergi antaramasyarakat dengan pelaku pemberdayaan (dalam bahasa Isbandi disebut sebagaipetugas).

f.       Tahap evaluasi,
 Tahapan yang memiliki substansi sebagai proses pengawasan dariwarga dan petugas terhadap program pemberdayaan masyarakat yang sedangberjalan dengan melibatkan warga. Tahapan ini juga akan merumuskan berbagaiindikator keberhasilan suatu program yang telah diimplementasikan serta dilakukanpula bentuk-bentuk stabilisasi terhadap perubahan atau kebiasaan baru yangdiharapkan terjadi.

g.       Tahap terminasi (disengagement),

Sebuah tahapan dimana seluruh program telahberjalan secara optimal dan petugas fasilitator pemberdayaan masyarakat sudah akanmengakhiri kerjanya. Tahapan ini disebut sebagai tahap pemutusan hubungan antarapetugas dengan para masyarakat yang menjadi basis program pemberdayan ketika


7.                  Sebutkan dan jelaskan 22 prinsip-prinsip pemberdayaan menurut Jim Ife
Dalam konteks pengembangan masyarakat, Jim Ife (1995) mengembangkan 22 prinsip, yaitu :
1.      Pembangunan Terpadu (Integrated Development). Aspek-aspek penting dalam masyarakat terdiri dari aspek sosial, ekonomi, politik, budaya, lingkungan dan spiritual. Aspek-aspek tersebut perlu dipertimbangkan. Aspek yang terlemah yang perlu mendapat intervensi pembangunan.
2.      Melawan Ketidak Berdayaan Struktural (Confronting Structural Disadvantages). Orang terampil tidak dapat bekerja bisa saja terjadi karena tidak ada kesempatan kerja atau tidak dibuka peluang yang terbuka bagi semua secara fair, atau terhambat karena masalah jenis kelamin, perbedaan suku/golongan/umur.pengembang masyarakat hendaknya mengenali dan mempertimbangkan masalah-masalah penindasan strukturak tersebut.
3.      Hak Asasi Manusia (human rights). Petugas Pengembangan Masyarakat berupaya melakukan perlindungan hak asasi manusia dan peningkatan pemenuhan hak dasar manusia (standar hidup layak, pendidikan, berpartisipasi, menentukan nasib sendiri dan hak perlindungan serta bantuan sosial bagi keluarga).
4.      Keberlanjutan (continuity / Sustainability). Dalam konteks ini apabila petugas pengembangan masyarakat bermaksud membangun tatanan sosial, ekonomi dan politik baru, maka struktur dan prosesnya harus berkelanjutan.struktur yang berkelanjutan ditandai dengan pelembagaan pelaksanaan pengembangan masyarakat, tidak hanya ditingkat pelaksana proyek tetapi akhirnya beralih ke masyarakat serta prosesnya tidak berhenti sebagai proyek tetapi menjadi kegiatan masyarakat.
5.      Pemberdayaan (empowerment). Petugas pengembangan masyrakat semestinya memberikan sumberdaya, kesempatan, pengetahuan dan keterampilan bagi masyarakat guna meningkatkan kapasitas atau kemampuan untuk menentukan masa depan sendiri dan berpartisipasi dalam mempengaruhi kehidupan komunitasnya.
6.      Kaitan masalah pribadi dan politik (the personal and the political). Penyelesaian masalah tidak hanya didekati dengan penyelesaian secara individual, karena masalah ketidak berdayaan tidak hanya semata masalah individu tetapi juga struktural, demikian juga masalah potensi. Oleh karena itu, petugas pengembangan masyarakat hendaknya mengaitkan antara masalah pribadi dengan politik, individu dengan struktural, pribadi dengan masalah umum.
7.      Kepemilikan oleh komunitas (community ownership). Inti utama dari pengembangan masyarakat adalah membentuk unsur-unsur komunitas sebagai kesatuan masyarakat yang dilandasi kesalingtergantungan dan kebersamaan.
8.      Kemandirian (self reliance). Proses penyelenggaraan pembangunan hendaknya mendorong atau setidaknya tidak merusak kemandirian masyarakat. Pentingnya kemandirian dirasakan pada saat negara dalam kondisi menghadapi ketidakpastian atau krisis.
9.      Ketidaktergantungan pada pemerintah (independent from the state). Kemandirian terkait dengan posisi komunitas yang sejauh mungkin tidak tergantung pada pemerintah. Pengertian tidak tergantung, bukan berarti negara tidak perlu intervensi pada komunitas, tetapi lebih berarti tidak semua urusan diserahkan pada negara untuk menyelesaikannya, jika komunitas dapat menyelesaikannya sendiri.
10.  Keterkaitan tujuan jangka pendek dengan visi jangka panjang (immediate goals and ultimate vision) Tantangan seorang perencana petugas pengembangan masyarakat adalah merumuskan tujuan jangka pendek yang dapat menjawab permasalahan masyarakat sekaligus mengkaitkannya dengan visi pengembangan masyarakat yang dijalankannya.
11.  Pembangunan yg bersifat organik (organic development) pembangunan organik berlawanan dengan pembangunan yang mekanistik, perbedaan tsb ibarat pertumbuhan tanaman dan gerakan mesin. Mesin bekerja secara terpisah dari lingkungannya, dipindah kemana saja relatif tidak berubah dalam perkembangannya. Berbeda dengan tanaman ia sangat terkait dengan lingkungan, apabila dipindah bisa mati atau kerdil atau berbeda pertumbuhannya.
12.  Kecepatan pembangunan (the pace of development) akibat logis dari prinsip pembangunan yang organik adalah masyarakat harus diberikan kesempatan menentukan sendiri kecepatan perkembangannya. Pelaksana pengembangan masyarakat yang berhasil akan bergerak sesuai dengan kecepatan masyarakat itu sendiri, tidak mendorong terlalu cepat atau terlalu lambat.
13.  Keahlian dari luar (external expertise) seringkali karena faktor ketidaksabaran dan kurang mempercayai kemampuan masyarakat, suatu pemecahan masalah ditingkat komunitas diselesaikan oleh ahli-ahli dari luar, dengan cara dan proses yg dipaksakan dari luar. Pemerintah dapat membantu proses pengembangan masyrakat melalui penyediaan sumberdaya, komunikasi, dukungan, jaringan namun demikian pemerintah tidak dapat menentukan bagaimana pengembangan masyarakat harus terjadi. Hal ini tidak berarti bahwa proses pengembangan masyarakat tidak dapat belajar dari pengalaman luar daerah, tetapi pengalaman itu perlu diadaptasi sesuai dengan kondisi local.
14.  Pembangunan komunitas (community building ). Membangun komunitas berarti meningkatkan interaksi sosial dalam komunitas, mempertemukan orang-orang dan memfasilitasi mereka supaya saling berkomunikasi, sehingga memungkinkan dialog yang tulus, serta menciptakan saling pengertian.
15.  Kaitan proses dengan hasil (process and outcome). Pendekatan yang pragmatik cenderung menekankan pada hasil. Misalnya keberhasilan pembangunan irigasr diukur dari keberhasilan secara teknis fisik, sedangkan bagaimana proses perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi kurang mendapat perhatian. Namun demikian, berkonsentrasi pada proses saja dapat menyebabkan orang kehilangan orientasi terhadap hasil yg harus dicapai. Dalam pengembangan masyarakat kedua hal tersebut hendaknya dilihat sebagai sesuatu yang integral dan bukanlah suatu fenomena yang terpisah.
16.  Integritas proses (the integrity of process). Proses dalam pengembangan masyarakat sama pentingnya dengan hasil. Hasil tercermin dalam tujuan, sedangkan cara mencapai tujuan merupakan proses yang berkelanjutan. Oleh karena itu, proses hendaknya sesuai dengan harapan akan hasil yang berkaitan dengan keberlanjutan, keadilan sosial dll.
17.  Tanpa kekerasan (non violence). Arti kekerasan tidak sekedar berkenaan dengan kekerasan fisik yang dilakukan individu, tetapi juga berhubungan dengan kekerasan struktural. Disebut kekerasan struktural karena kekerasan tersebut telah melembaga dalam masyarakat atau suatu lembaga, contohnya, masalah rasialis, sekolah diskriminatif dll.
18.  Keinklusifan (inclusiveness). Untuk menerapkan prinsip inklusif dalam pengembangan masyarakat perlu suatu proses yang bersifat merangkul daripada menyingkirkan, setiap orang dihargai walaupun dalam posisi berlawanan dan orang diberi ruang yang cukup untuk merubah posisi tanpa kehilangan muka. Upaya dapat dilakukan melalui dialog dan saling pengertian.
19.  Konsensus (Concensus). Proses pengembangan masyarakat dengan pendekatan tanpa kekerasan dan inklusif perlu didasari dengan upaya membangun dasar-dasar konsensus dan proses pengambilan keputusan dengan cara mufakat.
20.  Kerjasama (co-operation). perspektif ekologi dan pendekatan tanpa kekerasan menekankan struktur yang bersifat kerjasama dari pada kompetitif.
21.  Partisipasi (participation). Pelaksana pengembangan masyarakat senantiasa berusaha memaksimumkan partisipasi dari warga/komunitas, dengan tujuan setiap orang terlibat secara aktif dalam aktivitas-aktivitas komunitas. Semakin aktif berpartisipasi semakin baik, karena dengan demikian, upaya menjadikan proses sebagai milik komunitas serta mendukung proses inklusif.
22.  Perumusan kebutuhan (defining need). Ada dua hal penting dlm perumusan tujuan. Pertama, pelaksana pengembangen masyarakat berusaha mencapai persetujuan antara pihar-pihak yg mendefinisikan kebutuhan, yakni antara penyelenggara program, konsumen, pemberi pelayanan dan peneliti. Upayakan dilaog agar diperoleh konsensus. Kedua, pendefinisian kebutuhan oleh masyarakat itu sendiri. upaya ini dapat dilakukan dengan cara mengajak orang berdialog dan mengembangkan kemampuan warga komunitas untuk mengartikulasikan kebutuhan mereka yang sesungguhnya.


8.            Sebutkan dan jelaskan 7 macam peran pekerja sosial dalam pembinaan komunitas adat terpencil (KAT)

Profesi pekerjaan sosial mempromosikan terciptanya perubahan sosial, pemecahan masalah pada relasi manusia, serta pemberdayaan dan pembebasan manusia untuk mencapai derajad kehidupan yang lebih baik. Dari definisi di atas, jelasl bahwa pekerjaan sosial sebagai suatu profesi yang dalam perannya berupaya untuk membantu mengatasi masalah kesejahteraan sosial dalam pembangunan bidang kesejahteraan sosial yang dialami baik oleh individu, kelompok-keluarga dan masyarakat. Pembangunan bidang kesejahteraan sosial merupakan bagian tak terpisahkan dari dan dalam kesatuan sistem pembangunan nasional.
Peranrepresentatif.
Dalam peran ini pekerja sosial bertindak sebagai enabler atau sebagai agen perubahan, antara lain membantu klien menyadari kondisi mereka, mengembangkan relasi klien untuk dapat bekerja sama dengan pihak lain (networking ) dan membantu klien membuat suatu perencanaan.

1)      Mendapatkan Sumber, peranan ini berarti memanfaatkan sistem sumber yang ada dalam masyarakat dan di luar masyarakat.
2)       Advokasi, peranan ini berarti mewakili kepentingan-kepentingan klien berupa dengan pendapat,lobbying dengan para politis/pemegang kekuasaan, membentuk perwakilan di pemerintah lokal atau pusat dan membela klien di pengadilan.
3)       Memanfaatkan Media Massa, peranan ini untuk memperjelas isu tertentu dan membantu mendapatkan agenda publik.
4)       Hubungan Masyarakat, peranan ini berati memahami gambaran-gambaran proyek-proyek masyarakat dan mempromosikan gambaran tersebut ke dalam konteks yang lebih besar, melalui publikasi agar masyarakat tergerak terlibat dalam proyek tersebut dan menarik simpati dukungan dari pihak lain.
5)       Jaringan Kerja Networking, peranan berarti mengembangkan relasi dengan berbagai pihak, kelompok dan berupaya mendorong mereka untuk turut serta dalam upaya perubahan.
6)       Berbagi Pengetahuan dan Pengalaman, peranan ini dilakukan dalam kegiatan seperti keterlibatan aktif dalam pertemuan-pertemuan formal maupun non formal seperti: konfrensi-konfrensi, penulisan jurnal, surat kabar, seminar dll.
 Pengumpulan dan Analisis Data, peranan ini berarti sebagai peneliti sosial, dengan memanfaatkan berbagai metodologi penelitian ilmu pengetahuan sosial untuk mengumpulkan dan menganalisa data serta mempresentasikannya dengan baik.



Roberto D. Koibur
Nim : 0110340074
Prodi : Ilmu Kesejahteraan Sosial
Fakultas : Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas : Cenderawasih

Jayapura 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar