Tugas Kelompok
Nama : Roberto D.Koibur
Nama : Maria Suryania Sah
M.K : Asas Manajmen
1.
Pengertian Kompensasi (pembagian upah/gaji )
Menurut Hasibuan
(2007) kompensasi adalah semua pendapatan yang berbentuk uang, barang, langsung
atau tidak langsung yang diterima karyawan sebagai imbalan atas jasa yang
diberikan kepada perusahaan. Kompensasi berbentuk uang, artinya kompensasi
dibayar dengan sejumlah uang kartal kepada karyawan bersangkutan. Kompensasi
berbentuk barang, artinya kompensasi dibayar dengan barang. Misalnya kompensasi
dibayar 10% dari produksi yang dihasilkan. Di Jawa Barat penuai padi upahnya
10% dari hasil padi yang dituainya.
Kompensasi
dibedakan menjadi dua yaitu kompensasi langsung (direct compensation) berupa
gaji, upah, dan upah insentif;
kompensasi tidak langsung (indirect compensation atau employee welfare
atau kesejahteraan karyawan).
Gaji adalah balas
jasa yang dibayar secara periodik kepada karyawan tetap serta mempunyai jaminan
yang pasti. Maksudnya, gaji akan tetap dibayarkan walaupun pekerja tersebut
tidak masuk kerja. Upah adalah balas jasa yang dibayarkan kepada pekerja harian
dengan berpedoman atas perjanjian yang disepakati membayarnya.
Upah insentif,
adalah tambahan balas jasa yang diberikan kepada karyawan tertentu yang
prestasinya di atas prestasi standar. Upah insentif ini merupakan alat yang
dipergunakan pendukung prinsip adil dalam pemberian kompensasi. Kompensasi
(balas jasa) langsung merupakan hak bagi karyawan dan menjadi kewajiban
perusahaan untuk membayarnya. Benefit dan Service adalah kompensasi tambahan
(finansial atau nonfinansial) yang diberikan berdasarkan kebijaksanaan
perusahaan terhadap semua karyawan dalam usaha untuk meningkatkan kesejahteraan
mereka. Seperti tunjangan hari raya, uang pensiun, pakaian dinas, kafetaria,
mushala, olahraga, dan darmawisata.
Wibowo (2009)
menyatakan bahwa kompensasi merupakan kontra prestasi terhadap penggunaan
tenaga atau jasa yang telah diberikan oleh tenaga kerja. Kompensasi merupakan jumlah paket yang
ditawarkan organisasi kepada pekerja sebagai imbalan atas penggunaan tenaga
kerjanya. Dilihat dan cara pemberiannya, kompensasi merupakan kompensasi
langsung dan kompensasi tidak langsung. Kompensasi langsung merupakan
kompensasi manajemen seperti upah dan gaji atau pay for performance seperti
insentif dan Gain sharing.
Sementara itu,
kompensasi tidak langsung dapat berupa tunjangan atau jaminan keamanan dan
kesehatan. Pemberian kompensasi dapat terjadi tanpa ada kaitannya dengan
prestasi, seperti upah dan gaji. Upah adalah kompensasi dalam bentuk uang
dibayarkan atas waktu yang telah dipergunakan sedangkan gaji, adalah kompensasi
dalam bentuk uang yang dibayarkan atas pelepasan tanggungjawab atas pekerjaan.
Upah dipergunakan untuk memberikan kompensasi kepada tenaga kerja yang kurang
terampil sedangkan untuk tenaga terampil biasanya digunakan pengertian gaji.
Namun, kompensasi
dapat pula diberikan dalam bentuk insentif, yang merupakan kontra prestasi di
luar upah atau gaji, dan mempunyai hubungan dengan prestasi sehingga dinamakan
pula sebagai pay for performance atau pembayaran atas prestasi. Apabila upah dan gaji
diberikan sebagai kontra prestasi atas kinerja standar pekerja, dalam insentif
merupakan tambahan kompensasi atas kinerja di atas standar yang ditentukan.
Adanya insentif diharapkan menjadi faktor pendorong untuk meningkatkan prestasi
kerja di atas standar. Di samping upah, gaji dan insentif, kepada pekerja dapat
diberikan rangsangan lain berupa penghargaan atau reward. Perbedaan antara
insentif dan reward adalah insentif bersifat memberi motivasi agar pekerja
lebih meningkatkan prestasinya, pada reward, pekerja lebih bersifat pasif. Atas
prestasi kerjanya, atasan memberikan penghargaan tambahan lain kepada pekerja.
Bentuk kompensasi lain berupa tunjangan, yang pada umumnya tidak dikaitkan
dengan prestasi kerja. Tunjangan lebih banyak dikaitkan dengan pemberian
kesejahteraan dan penciptaan kondisi kerja sehingga pekerja menjadi lebih
merasa nyaman dan merasa mendapat perhatian atasan[1].
Byars and Rue
(2005), mengungkapkan bahwa kompensasi mengarah kepada semua reward
extrinsik yang diterima karyawan sebagai
imbalan terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh mereka. Gaji mengarah kepada
uang yang nyata diterima karyawan sebagai imbalan terhadap pekerjaan yang
dilakukan oleh mereka. Biasanya kompensasi terdiri dari upah dasar, gaji ,
insentif, bonus serta benefit lainnya.
Upah dasar atau gaji adalah pembayaran
berdasarkan jam, mingguan atau bulanan, yang diterima karyawan untuk
pekerjaan mereka. Insentif adalah reward yang ditawarkan disamping upah
dasar atau gaji dan biasanya secara langsung dikaitkan dengan
kinerja. Benefit adalah reward yang diterima karyawan sebagai hasil pekerjaan
mereka atau posisi dalam organisasi.
Tunjangan cuti, asuransi kesehatan dan
rencana pensiun adalah contoh dari benefit[2].
Ivancevich (2006)
menyatakan bahwa kompensasi adalah fungsi manajemen sumber daya manusia yang
berhubungan dengan tiap jenis reward yang diterima individu karena melakukan
tugas-tugas organisasi. Kompensasi merupakan
biaya utama dalam menjalankan suatu bisnis untuk banyak organisasi pada
permulaaan abad 21. Kompensasi juga merupakan alasan utama mengapa individu
mencari pekerjaan. Hal itu merupakan hubungan yang saling terkait. Karyawan
memberikan tenaga dan loyalitas untuk kompensasi finansial dan nonfinansial
(gaji, benefit, pelayanan dan pengakuan)[3]. Selanjutnya Mondy, et. all,
(2005)[4] menjelaskan arti kompensasi sebagai keseluruhan reward yang diberikan
untuk karyawan sebagai imbalan atas pekerjaan mereka. Kompensasi terdiri
dari finansial dan non finansial.
1. Finansial terdiri dari
a.
Langsung
(upah, gaji, komisi, bonus)
b.
Tidak
langsung (Jaminan sosial, asuransi PHK, asuransi kesehatan, pensiun, pelayanan
karyawan, uang tambahan misalnya uang
resiko/bahaya, perbedaan shift.
2. Nonfinansial terdiri dari
a.
Pekerjaan
(keberagaman keahlian, identitas tugas
pentingnya tugas otonomi dan umpan balik)
b.
Lingkungan
pekerjaan (kebijakan, karyawan yang kompeten, teman kerja, symbol status,
kondisi kerja yang nyaman, kefleksibelan tempat kerja)
Menurut Martoyo (2007)
kompensasi berarti pengaturan keseluruhan pemberian balas jasa bagi employers maupun employees baik yang langsung berupa uang (financial)
maupun yang tidak langsung berupa uang (nonfinansial)[5].
2.
Faktor-Faktor yang mempengaruhi kompensasi
Faktor-faktor yang mempengaruhi
besarnya kompensasi menurut Hasibuan ( 2007)[6], antara lain sebagai berikut.
1) Penawaran dan Permintaan Tenaga
Kerja. Jika pencari kerja (penawaran) lebih banyak daripada lowongan
pekerjaan (permintaan) maka kompensasi
relatif kecil. Sebaliknya jika pencari kerja lebih sedikit daripada lowongan
pekerjaan, maka kompensasi relatif semakin besar.
2) Kemampuan dan Kesediaan
Perusahaan. Apabila kemampuan dan kesediaan perusahaan untuk membayar semakin
baik maka tingkat kompensasi akan semakin besar. Tetapi sebaliknya, jika
kemampuan dan kesediaan perusahaan untuk membayar kurang maka tingkat
kompensasi relatif kecil.
3) Serikat Buruh/Organisasi
Karyawan. Apabila serikat buruhnya kuat
dan berpengaruh maka tingkat kompensasi semakin besar. Sebaliknya jika serikat
buruh tidak kuat dan kurang berpengaruh
maka tingkat kompensasi relatif kecil.
4) Produktivitas Kerja Karyawan.
Jika produktivitas kerja karyawan baik dan banyak maka kompensasi akan semakin
besar. Sebaliknya kalau produktifitas kerjanya buruk serta sedikit maka kompensasinya kecil.
5) Pemerintah dengan Undang-undang
dan Keppres. Pemerintah dengan undang-undang dan keppres menetapkan besarnya
batas upah/balas jasa minimum. Peraturan pemerintah ini sangat penting supaya
pengusaha tidak sewenang-wenang menetapkan besarnya balas jasa bagi karyawan.
Pemerintah berkewajiban melindungi masyarakat dari tindakan sewenang-wenang
6) Biaya Hidup/Cost of Living.
Apabila biaya hidup di daerah itu tinggi maka tingkat kompensasi/upah semakin
besar. Sebaliknya, jika tingkat biaya hidup di daerah itu rendah maka tingkat
kompensasi/upah relatif kecil. Seperti tingkat upah di Jakarta lebih besar dari
Bandung, karena tingkat biaya hidup di Jakarta lebih besar daripada di Bandung.
7) Posisi Jabatan Karyawan. Karyawan
yang menduduki jabatan lebih tinggi akan menerima gaji/kompensasi lebih besar.
Sebaliknya karyawan yang menduduki jabatan yang lebih renda akan memperoleh
gaji/kompensasi yang kecil. Hal ini wajar karena seseorang yang mendapat kewenangan dan tanggung jawab
yang besar harus mendapatka gaji/kompensasi yang lebih besar pula.
8) Pendidikan dan Pengalaman
Kerja. Jika pendidikan lebih tinggi dan
pengalaman kerja lebih lama maka gaji/ balas jasanya akan semakin besar, karena
kecakapan serta keterampilannya lebih baik. Sebaliknya, karyawan yang
berpendidikan rendah dan pengalaman kerja yang kurang maka tingkat
gaji/kompensasinya kecil.
9) Kondisi Perekonomian Nasional.
Apabila kondisi perekonomian nasional sedang maju (boom) maka tingkat
upah/kompensasi akan semakin besar, karena akan mendekati kondisi full
employment. Sebaliknya, jika kondisi perekonomian kurang maju (depresi) maka
tingkat upah rendah, karena terdapat banyak penganggur (disqueshed
unemployment).
10) Jenis dan Sifat Pekerjaan. Kalau
jenis dan sifat pekerjaan yang sulit dan mempunyai risiko (finansial,
keselamatan) yang besar maka tingkat upah/balas jasanya semakin besar karena
membutuhkan kecakapan serta ketelitian untuk mengerjakannya. Tetapi jika jenis
dan sifat pekerjaannya mudah dan risiko (finansial, kecelakaannya) kecil,
tingkat upah/balas jasanya relatif rendah. Misalnya, pekerjaan merakit komputer
balas jasanya lebih besar daripada mengerjakan mencetak batu bata.
Martoyo (2007)[7] menjelaskan tentang
faktor-faktor yang mempengaruhi kompensasi yaitu:
1) Kebenaran dan Keadilan. Hal ini
mengandung pengertian bahwa pemberian
kompensasi kepada
masing-masing karyawan atau kelompok karyawan harus sesuai dengan
kemampuan, kecakapan, pendidikan dan jasa yang telah ditunjukkan kepada
organisasi. Dengan demikian tiap karyawan merasakan bahwa organisasi telah
menghargai jasanya kepada organisasi sesuai dengan pandangannya.
2) Dana Organisasi. Kemampuan
organisasi untuk dapat melaksanakan kompensasi baik berupa finansial"
maupun "nonfinansial" amat tergantung kepada dana yang terhimpun
untuk keperluan tersebut. Terhimpunnya dana tersebut tentunya juga sebagai
akibat prestasi-prestasi kerja yang telah ditunjukkan oleh
karyawan-karyawannya. Makin besar prestasi kerja, makin besar keuntungan organisasi/perusahaan, makin besar
dana yang terhimpun untuk kompensasi, maka makin baik pelaksanaan kompensasi
dan sebaliknya.
3) Serikat Karyawan. Para karyawan yang tergabung dalam suatu
serikat karyawan dapat juga mempengaruhi pelaksanaan ataupun penetapan
kompensasi dalam organisasi, sebab suatu serikat karyawan dapat merupakan "simbol kekuatan"
karyawan dalam menuntut perbaikan nasib, yang perlu mendapatkan perhatian atau
perlu diperhitungkan oleh pihak manajemen/ pimpinan organisasi.
4) Produktifitas Kerja.
Produktifitas kerja karyawan merupakan faktor yang mempengaruhi penilaian atas
prestasi kerja karyawan. Sedangkan prestasi kerja karyawan merupakan faktor
yang iperhitungkan dalam penetapan
kompensasi. Karena itu produktifitas kerja karyawan, ikut mempengaruhi pelaksanaan pemberian kompensasi
termaksud.
5) Biaya Hidup. Penyesuaian besamya
kompensasi, terutama yang berupa upah/gaji, dengan biaya hidup karyawan beserta
keluarganya sehari-hari, harus mendapatkan perhatian pimpinan
organisasi/perusahaan. Namun demikian cukup sulit pula dalam pelaksanaannya,
karena biaya hidup seseorang sehari-hari sangat relatif sifatnya, karena tak
ada ukuran yang pasti seberapa besar "hidup yang layak" itu.
6)
Pemerintah.
Fungsi pemerintah untuk melindungi warganya dan tindak sewenang-wenang majikan/pimpinan
organisasi ataupun perusahaan dalam pemberian balas jasa karyawan jelas
berpengaruh terhadap penetapan kompensasi. Karena itu pemerintahlah yang ikut
menentukan upah minimum ataupun jumlah jam kerja karyawan, baik karyawan pria
ataupun wanita, dewasa atapun anak-anak pada batas umur tertentu.
3. Tujuan Kompensasi
Menurut
Hasibuan(2007)[8] tujuan pemberian kompensasi (balas jasa) antara lain adalah
sebagai ikatan kerja sama, kepuasan kerja, pengadaan efektif, motivasi,
stabilitas karyawan, disiplin, serta pengaruh serikat buruh dan pemerintah.
1)
Ikatan
Kerja Sama. Dengan pemberian kompensasi terjalinlah ikatan kerja sama formal
antara majikan dengan karyawan. Karyawan harus mengerjakan tugas-tugasnya
dengan baik, sedangkan pengusaha/majikan wajib membayar kompensasi sesuai
dengan perjanjian yang disepakati.
2)
Kepuasan
Kerja. Dengan balas jasa, karyawan akan dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan
fisik, status sosial, dan egoistiknya sehingga rnemperoleh kepuasan kerja dari
jabatannya.
3)
Pengadaan
Efektif. Jika program kompensasi ditetapkan cukup besar, pengadaan karyawan
yang qualified untuk perusahaan akan lebih mudah.
4)
Motivasi.
Jika balas jasa yang diberikan cukup besar, manajer akan mudah memotivasi
bawahannya.
5)
Stabilitas
Karyawan. Dengan program kompensasi atas prinsip adil dan layak serta eksternal
konsistensi yang kompetitif maka stabilitas karyawan lebih terjamin karena
turnover relatif kecil.
6)
Disiplin.
Dengan pemberian balas jasa yang cukup besar maka disiplin karyawan semakin
baik. Mereka akan menyadari serta mentaati peraturan-peraturan yang berlaku.
7)
Pengaruh
Serikat Buruh. Dengan program kompensasi yang baik pengaruh serikat buruh dapat
dihindarkan dan karyawan akan berkonsentrasi pada pekerjaannya.
8)
Pengaruh
Pemerintah. Jika program kompensasi sesuai dengan undang-undang perburuhan yang
berlaku (seperti batas upah minimum) maka intervensi pemerintah dapat
dihindarkan.
Program kompensasi
atau balas jasa umumnya bertujuan untuk kepentingan perusahaan, karyawan, dan
pemerintah/masyarakat. Supaya tujuan tercapai dan memberikan kepuasan bagi
semua pihak hendaknya program kompensasi ditetapkan berdasarkan prinsip adil
dan wajar, undang-undang perburuhan, serta memperhatikan internal dan eksternal
konsistensi. Program kompensasi harus
dapat menjawab pertanyaan apa yang mendorong seseorang bekerja dan mengapa ada
orang yang bekerja keras, sedangkan orang lain bekerjanya sedang-sedang saja.
4.
Hubungan Kompensasi dengan Kepuasan Kerja
Hasibuan(2007)[9]
menjelaskan bahwa kebutuhan yang dipuaskan dengan bekerja antara lain sebagai
berikut:
1)
Kebutuhan
fisik dan keamanan, menyangkut kepuasan kebutuhan fisik atau biologis seperti
makan, minum, tempat tinggal dan semacamnya, di samping kebutuhan akan rasa
aman dalam menikmatinya.
2)
Kebutuhan
sosial, karena manusia tergantung satu sama lain maka terdapat berbagai
kebutuhan yang hanya bisa dipuaskan apabila masing-masing individu ditolong
atau diakui oleh orang lain.
3)
Kebutuhan
egoistik, berhubungan dengan keinginan orang untuk bebas, untuk mengerjakan
sesuatu sendiri dan untuk puas karena berhasil menyelesaikannya.
Kepuasan-kepuasan
di atas ada yang dinikmati di luar pekerjaan, di sekitar pekerjaan, dan lewat
pekerjaan. Kebutuhan fisik terpuaskan di luar pekerjaan, kebutuhan sosial
terpuaskan melalui hubungan pribadi di sekitar pekerjaan, sedangkan hubungan
egoistik terutama terpuaskan melalui pekerjaan. Status adalah kebutuhan sosial,
tetapi status yang diperoleh dari jabatan penting, sama-sama dinikmati baik di
luar maupun di dalam pekerjaan. Pujian adalah kebutuhan sosial lainnya, tetapi
pujian dari majikan paling mudah dicapai dengan cara mengerjakan pekerjaan
sebaik mungkin. Dengan mengetahui motif orang mau bekerja dan aneka ragam
kebutuhan yang ingin dicapai dari hasil kerja maka dapat diketahui tujuan pemberian
kompensasi.
5.
Asas pemberian kompensasi
Hasibuan(2007)[10]
menjelaskan bahwa program kompensasi (balas jasa) harus ditetapkan atas asas
adil dan layak serta dengan memperhatikan undang-undang perburuhan yang
berlaku. Prinsip adil dan layak harus mendapat perhatian dengan sebaik-baiknya
supaya balas jasa yang akan diberikan merangsang gairah dan kepuasan kerja
karyawan.
1)
Asas
Adil. Besarnya kompensasi yang dibayar kepada setiap karyawan harus disesuaikan
dengan prestasi kerja, jenis pekerjaan, resiko pekerjaan, tanggungjawab,
jabatan pekerja, dan memenuhi persyaratan internal konsistensi. Jadi adil bukan
berarti setiap karyawan menerima kompensasi yang sama besarnya. Asas adil harus
menjadi dasar penilaian, perlakuan, dan pemberian hadiah atau hukuman bagi
setiap karyawan. Dengan asas adil akan tercipta suasana kerja sama yang baik,
semangat kerja, disiplin, loyalitas, dan stabilisasi karyawan akan lebih baik.
2)
Asas
Layak dan Wajar. Kompensasi yang diterima karyawan dapat memenuhi kebutuhannya
pada tingkat normatif yang ideal. Tolok ukur layak adalah relatif, penetapan
besarnya kompensasi didasarkan atas batas upah minimal pemerintah dan eksternal
konsistensi yang berlaku. Manajer personalia diharuskan selalu memantau dan
menyesuaikan kompensasi dengan eksternal konsistensi yang sedang berlaku. Hal
ini penting supaya semangat kerja dan karyawan yang qualified tidak berhenti,
tuntutan serikat buruh dikurangi, dan Iain-lain.
Metode kompensasi
(balas jasa) dikenal metode tunggal dan metode jamak. Metode tunggal yaitu suatu metode yang dalam
penetapan gaji pokok hanya didasarkan atas ijazah terakhir dari pendidikan
formal yang dimiliki karyawan. Jadi, tingkat golongan dan gaji pokok seseorang
hanya ditetapkan atas ijazah terakhir yang dijadikan standarnya. Misalnya
pegawai negeri ijazah formal S-l, maka golongannya ialah III-A, dan gaji
pokoknya adalah gaji pokok III-A, untuk setiap departemen sama. Metode jamak
yaitu suatu metode yang dalam gaji pokok didasarkan atas beberapa pertimbangan
seperti ijazah, sifat pekerjaan, pendidikan informal, bahkan hubungan keluarga
ikut menentukan besarnya gaji pokok seseorang. Jadi standar gaji pokok yang
pasti tidak ada. Ini terdapat pada perusahaan-perusahaan swasta yang di
dalamnya masih sering terdapat diskriminasi.